Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto.(foto/muj/independensi)

Bertekad Wujudkan WBBM, Kejari Jakbar Lakukan Inovasi dan Peningkatan Pelayanan Publik

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Setelah tahun lalu meraih predikat wilayah bebas dari korupsi (WBK), Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kini bertekad mewujudkan predikat sebagai wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) pada tahun 2021.

Berbagai langkah inovasi pun dilakukan. Antara lain dengan membuat aplikasi baru dalam rangka menyempurnakan dan meningkatkan kualitas pelayanan yang prima kepada publik atau masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto mengatakan aplikasi baru tersebut antara lain “Jendela Layanan Adhyaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat” atau disingkat Jelambar.

“Melalui aplikasi Jelambar, masyarakat bisa memonitor info pelayanan perkara pidum dan pidana khusus, kemudian mengakses jadwal sidang dan membuat laporan pengaduan,” kata Dwi saat berbincang-bincang dengan Independensi.com, Selasa (10/8).

Dia menyebutkan masyarakat misalnya bisa mengadukan jika ada kelompok atau aliran sesat, barang cetakan yang dilarang beredar oleh pemerintah hingga dugaan pelanggaran kode etik dan prilaku jaksa.

“Laporan pengaduan bisa dimasukan dalam kanal yang ada di aplikasi dan nantinya akan direspon oleh tim complain handling yang kita bentuk untuk menghandling setiap komplaim yang masuk,” ujarnya.

Selain itu, tutur Dwi, pihaknya membuka layanan secara drive thru, khususnya bagi masyarakat yang ingin mengambil  barang bukti perkara pidana umum maupun tilang.

“Jadi selain yang sudah jalan saat penilaian WBK melalui layanan online bekerjasama dengan PT Pos Indonesia dan PT JNE, kita up grade lagi melalui layanan drive thru di depan kantor pada setiap hari Selasa hingga Kamis,” ucap Dwi yang sudah satu tahun menjabat Kajari Jakarta Barat.

Konsepnya, tutur Dwi, setiap masyarakat lebih dulu janjian dengan petugas untuk pengambilan barang-bukti perkara pidum atau tilang. “Jadi pada hari apa dan jam berapa, beberapa petugas akan standby untuk menyerahkan barang-bukti. Sehingga masyarakat tak perlu sampai masuk halaman kantor.”

Namun untuk pelayanan drive thru, kata dia, tergantung juga dari permintaan masyarakat. “Kalau mereka minta baru kita akan layani. Walaupun kita tekankan pelayanan secara online guna mendukung kebijakan pemerintah untuk menghindari kerumunan,” ucapnya.

Kajari Jakbar Dwi Agus Arfianto sedang mencoba salah satu aplikasi yang menjadi inovasi baru dari Kejari Jakbar.(foto/muj/independensi)

Dia menyebutkan pihaknya sebenarnya membuka layanan yang sama yaitu pengambilan barang bukti perkara pidum dan tilang, termasuk konsultasi hukum di pusat perbelanjaan Mall Puri Kembangan.

“Hanya saja dengan adanya  pembatasan kegiatan masyarakat di masa pandemi covid 19 sehingga pelayanan di Mall Puri sementara tutup dan hanya sempat aktif selama satu bulan,” ujarnya.

Dikatakannya juga inovasi lain yang dilakukan pihaknya yaitu dengan membuat aplikasi office internal yang terintegrasi dengan semua bidang. “Melalui aplikasi tersebut saya selaku Kajari bisa memonitor pelaksanaan penanganan perkara, seperti pidum dan pidana khusus serta data-data di intel juga bisa dimonitor,” tuturnya.  

Namun dia menegaskan selain menciptakan berbagai inovasi, guna mewujudkan WBBM  pihaknya tetap menanamkan kepada jajarannya untuk menjunjung tinggi fakta integritas dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai jaksa. “Dengan menghindari praktik-praktik transaksional maupun pungutan liar,” kata Dwi.(muj)