Mantan Direktur Utama PT Asabri Adam Rachmat Damiri salah satu tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri yang segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.(ist)

Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Adam Damiri Cs Segera Disidang Kasus Asabri

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Para tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri yakni Adam Rachmat Damiri Cs yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tim jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kamis (12/8) sekitar pukul 14.00 WIB telah melimpahkan berkas delapan dari sembilan tersangka kasus PT Asabri ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Karena salah satu tersangka yakni Ilham Wardhana Siregar mantan Kepala Divisi Invetasi PT Asabri meninggal dunia pada 31 Juli 20201 sehingga perkaranya dihentikan penuntutannya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

“Pelimpahan berkas perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan terhadap ke delapan tersangka,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak biasa disapa Leo, Kamis (12/8).

Leo menyebutkan ke delapan tersangka kasus PT Asabri akan didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Primair.

Selain itu didakwa melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Subsidair.

Ke delapan tersangka yakni Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja masing-masing mantan Direktur Utama PT Asabri, Bachtiar Effendi mantan Kadiv Keuangan dan Investasi PT Asabri dan Hari Setiono mantan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri.

Selain itu tersangka Benny Tjokrosaputro Direktur PT Hanson International, Heru Hidayat Direktur PT Trada Alam Minera dan Naxima Integra, Lukman Purnomodisi Direktur Utama PT Prima Jaringan dan Jimmy Sutopo Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation (JEIR).

Salah satu jaksa perempuan anggota Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) para tersangka kasus PT Asabri sedang menyerahkan berkas perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(ist)

Dikatakan juga Leo khusus untuk tiga tersangka yaitu Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat dan Jimmy Sutopo didakwakan pula secara kumulatif dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Ketiganya antara lain disangka melanggar pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan primair dan subsidair.

                                                                                            Dihentikan Penuntutannya

Leo menambahkan untuk satu tersangka Ilham Wardhana Siregar mantan Kadiv Investasi PT Asabri telah dihentikan penuntutannya karena tersangka meninggal dunia di Rumah Sakit An-Nisa Tangerang tanggal 31 Juli 2021.

Penghentian penuntutan dilakukan Kepala Kejaksaan Jakarta Timur dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan/SKP2 (P-26) Nomor: B-1697/M.13.1/Fu.1/08/2021 tanggal 12 Agustus 2021 atas nama tersangka Ilham Wardhana Siregar Nomor Register Perkara : PDS-05/KOR/JKT.TM/05/2021.

SKP2 tersebut diterbitkan dengan merujuk surat keterangan dari Rumah Sakit An-Nisa Tangerang tanggal 31 Juli 2021 ditandatangani dr Syarifah C Amrina yang menerangkan tersangka meninggal dunia.

Sementara itu, ucap Leo, terkait benda sitaan atau barang bukti dalam berkas perkara tersangka Ilham Wardhana Siregar Nomor: 06/Rp.3/02/2021 tanggal 30 April 2021  dipergunakan dalam perkara lain terkait dugaan PT Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 hingga 2019.(muj)