Kasus Asabri Mulai Digelar, Bentjok Dkk Terancam Hukuman Seumur Hidup

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Sidang kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/8).

Agendanya pembacaan surat dakwaan dari tim jaksa penuntut umum (JPU) terhadap tujuh dari delapan terdakwa. Karena salah satu terdakwa yakni Bachtiar Effendi tidak hadir di persidangan.

Ketidakhadiran terdakwa Bachtiar karena kondisinya sedang sakit berdasarkan surat keterangan dokter dan saat ini sedang dibantar di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur.

Adapun para terdakwa yakni Benny Tjokrosaputro dan kawan-kawan terancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal yang akan didakwakan tim JPU yaitu melanggar pasal 2  dan pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak biasa disapa Leo mengatakan, Senin (16/8) untuk sidang ke delapan terdakwa dipimpin Ig Eko Purwanto sebagai ketua majelis hakim dengan dibantu empat hakim anggota.

“Ke empat anggota hakim masing-masing H Saifuddin, Rosmina, Ali Mutharom, dan Mulyono Dwi P,” tutur Leo seraya menyebutkan terhadap enam dari delapan terdakwa tetap ditahan selama 30 hari.

Ke enam terdakwa ditahan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhitung sejak tanggal 12 Agustus hingga 10 September 2021.

Leo menyebutkan para terdakwa ditahan di tempat berbeda. Seperti terdakwa Sonny Widjaja dan Adam Rachmat Damiri keduanya mantan Direktur Utama PT Asabri ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Sedangkan terdakwa Jimmy Sutopo di Rutan Salemba Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara tiga terdakwa yakni Hari Setianto, Lukman Purnomodisi dan Bachtir Effendi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sedangkan dua terdakwa lainnya yaitu Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat dalam status ditahan Mahkamah Agung dalam perkara lain yaitu PT Asuransi Jiwasraya yang kini masuk tahap kasasi.

Dikatakan Leo kalau Benny Tjokrosaputro ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dan Heru Hidayat di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.(muj)