Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.(ist)

Kasus Suap Penyidik KPK, Pakar: Jika Terlibat Azis Syamsuddin Harus Dijadikan Tersangka

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengungkap peran Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap sebesar Rp1,3 miliar terhadap oknum penyidik KPK oleh Walikota Tanjungbalai Sumatera Utara setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Abdul Fickar kepada Independensi.com, Senin (26/4) KPK tidak boleh bersikap diskriminatif dan takut untuk memanggil dan meminta keterangan Azis Syamsuddin dalam kaitan kasus tersebut.

Fickar pun menegaskan jika dalam pemeriksaan ada bukti-bukti  kuat keterlibatan dari yang bersangkutan maka harus ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.

“Jadi kalau ada bukti permulaan yang cukup, perlakukan AS sama seperti kepada Walikota dan pegawai KPK yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini.

Terkait kasus dugaan suap terhadap oknum penyidiknya, Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24/4) menyatakan pihaknya segera akan memeriksa AZ (Azis Syamsudin).

“Untuk kepentingan penyidikan secepatnya akan diperiksa,” katanya seraya mengakui keterangan AZ penting guna mengungkap kasus dugaan suap oknum penyidik KPK SRP (Stepanus Robin Pattuju) oleh Walikota Tanjungbalai M Syahrial (MS).

Apalagi, ungkap Firli, yang memperkenalkan SRP dengan MS adalah AZ di rumah dinasnya. “Karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di pemerintah kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK.”

Firli pun mengungkapkan awal pertemuan SRP dan MS berawal ketika AZ memerintahkan ajudannya menghubungi SRJ untuk datang ke rumah dinasnya di wilayah Jakarta Selatan pada bulan Oktober 2020.

Dikatakannya setelah bertemu dan berkenalan kemudian MS meminta bantuan SRJ agar kasus dugaan korupsi terkait jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang diselidiki KPK tidak dilanjutkan atau tidak naik ke tahap penyidikan.(muj)