Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Bayu Febrianto Prayoga

Jual Tanah Sengketa, Mantan Anggota DPRD Gresik Dipenjara

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Polres Gresik, Jawa Timur, mantan anggota DPRD Gresik Imron Zuhdi Muchtarom (60), ke dalam penjara. Karena, terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan jual beli tanah.

Kasus yang menjerat Imron Zuhdi Muchtarom, hingga ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan aparat kepolisian Polres Gresik. Setelah yang bersangkutan menawarkan tanah seluas 2,6 hektar di Desa Ambeng-ambeng, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, kepada Hadi Prijatno (66) warga Lakarsantri, Surabaya.

Padahal tanah yang ditawarkan kepada pembeli, merupakan lahan sengketa. Namun, karena cara menawarkannya sangat meyakinkan dengan mengatakan jika lahan itu miliknya sendiri dan tidak dijaminkan ke pihak manapun.

Membuat korban percaya dan tidak pernah menduga jika status tanah yang dibelinya itu bermasalah. Hingga akhirnya korban bersedia, untuk membelinya seharga Rp 8,4 miliar. Namun selang dua tahun usai dibeli pada tahun 2018 silam, korban baru menyadari jika tanah yang dibelinya merupakan tanah sengketa. Bahkan, ahli warisnya menggugat kepala desa setempat ke pengadilan.

Meski telah ditipu, korban masih memiliki beriktikad baik dengan meminta agar uang transaksi pembelian tanah dikembalikan. Tetapi, tersangka (Imron Zuhdi Muchtarom, red) tak  menghiraukan permintaan korban. Sehingga korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda Jawa Timur. Kemudian kasusnya dilimpahkan Polda Jawa Timur ke Polres Gresik, untuk di tindaklanjuti.

Terkait kasus itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Bayu Febrianto Prayoga, bahwa pihaknya telah menahan tersangka Imron Zuhdi Muchtarom.

“Penahanan kami lakukan, setelah sebelumnya penyidik Polres memintai keterangan dari tersangka pada kasus penipuan jual beli tanah dengan korban seorang warga Kota Surabaya,” ujarnya, Kamis (19/8).

“Jual beli tanah itu terjadi pada tahun 2016, berdasarkan laporan korban kepada kami. Karena bukti dan keterangan saksi sudah cukup, maka tesangka di tahan untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri,” tandasnya. (Mor)