JAKARTA (Independensi.com) – Tim jaksa penuntut umum (JPU) kembali melimpahkan berkas perkara 13 terdakwa manager investasi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/8).
Pelimpahan kembali berkas perkara tersebut oleh Tim JPU untuk menyikapi putusan sela hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membatalkan surat dakwaan JPU yang menggabungkan perkara ke 13 terdakwa dalam satu surat dakwaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga mengungkapkan berkas perkara ke 13 terdakwa manager investasi yang dilimpahkan kembali ke pengadilan kini dilampiri surat dakwaan secara terpisah untuk masing-masing terdakwa,
“Jadi untuk perkara 13 terdakwa manager investasi masing-masing satu surat dakwaan,” kata Bima dalam jumpa pers bersama Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer di Kejaksaan Agung, Jakarta Jumat (20/8).
Dia menyebutkan pelimpahan kembali berkas perkara ke 13 terdakwa kasus Jiwasraya dilakukan walaupun tim JPU sebenarnya belum menerima salinan lengkap putusan sela hakim.
“Pertimbangannya untuk kepastian hukum dan tidak berlarut-larutnya penyelesaian suatu perkara. Dimana sesuai adigium justice delay is justice denie yaitu keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan itu sendiri,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, tidak diperlukan lagi perlawanan yang hakikatnya hanya mempertentangkan masalah administratif formil, bukan substani atau pokok perkaranya.
“Karena pembuktian sesungguhnya pada pemeriksaan pokok perkara. Bukan sempurnanya syarat administratif formil seperti dalam putusan sela hakim,” ujarnya.
Sehingga JPU, katanya lagi, lebih mengutamakan pencapaian keadilan substantif daripada keadilan prosedural dan mengesampingkan ego sektoral dalam penanganan dan penyelesaian perkara pidana.
“Meskipun JPU memiliki kewenangan menggabungkan perkara dalam satu surat dakwaan sebagaimana ketentuan pasal 141 huruf c KUHAP,” ucap mantan Kasubdit Tipikor dan TPPU pada JAM Pidsus, Kejagung ini.(muj)