Gus Falah Dukung SKK Migas Jadi Regulator Penangkapan & Penyimpanan Karbon

Loading

Jakarta- Anggota Komisi VII DPR-RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) mendukung dijadikannya Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai regulator kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon atau carbon capture and storage (CCS) di luar wilayah kerja migas.

Gus Falah mengungkapkan, berdasarakan riset Boston Consulting Group, nilai pasar dari CCS pada 2030 diproyeksikan mencapai US$134 miliar, yang berasal dari kegiatan penyimpanan, transportasi hingga penangkapan karbon.

“Menurut riset yang sama, nilai transaksi CCS melesat lagi pada 2040 ke angka US$440 miliar, tentu ini berpotensi menjadi ladang keuntungan bagi SKK Migas,” ujar Gus Falah, Kamis (25/1/2024).

Politisi PDI Perjuangan itu melanjutkan, berdasarkan studi yang dilakukan Lemigas Kementerian ESDM, Indonesia memiliki potensi storage sekitar 2 giga ton CO2 pada depleted reservoir migas yang tersebar pada beberapa area.

Itu belum termasuk potensi storage sekitar 10 giga ton CO2 pada saline aquifer di West Java dan South Sumatra Basin.

Bahkan, sambung Gus Falah, kajian yang dilakukan oleh ExxonMobil memperkirakan potensi storage jauh lebih besar, yaitu sekitar 80 giga ton CO2 pada saline aquifer. Demikian juga hasil kajian Rystad Energy yang memperkirakan lebih dari 400 giga ton CO2 tersimpan pada reservoir migas dan saline aquifer Indonesia.

“Data-data itu menunjukkan negeri ini memang memiliki potensi storage besar, yang bisa dimanfaatkan untuk mendulang pendapatan negara,” papar Gus Falah.

Apalagi, sambung Gus Falah, menurut Kementerian ESDM Indonesia berpotensi memanfaatkan hanya 25% dari reservoir penyimpanan karbon itu hingga 2060. Artinya, masih banyak reservoir yang dapat diperdagangkan setelah 2060.

“Selama ini, SKK Migas telah menunjukkan kinerjanya dalam besarnya kontribusi industri hulu migas pada negara, saya optimistis, SKK Migas bisa berkontribusi besar juga melalui penangkapan dan penyimpanan karbon ,” pungkas Gus Falah.

Seperti diketahui, saat ini sedang dipersiapkan payung hukum setingkat peraturan presiden (Perpres) yang mengatur peran SKK Migas sebagai regulator kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon atau CCS di luar wilayah kerja migas. Perluasan sektor itu nantinya memungkinkan industri di luar migas ikut bertransaksi lewat skema CCS di dalam negeri dan transboundary antarnegera.