Kedua tersangka oknum anggota Resmob Polda Metro Jaya berikut barang-buktinya saat diserahterimakan penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri kepada tim JPU di Aula Gedung JAM Pidum, Kejagung, Senin (23/8).(ist)

Dua Oknum Polisi Tersangka Pembunuhan Pengawal Habib Rizieq Diadili di PN Jaktim

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Dua oknum anggota Resmob Polda Metro Jaya yang menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan pengawal Habib Rizieq Shihab akhirnya diserahkan berikut barang-buktinya atau tahap dua oleh penyidik kepolisian kepada tim jaksa penuntut umum (JPU), Senin (23/8).

Penyerahan kedua tersangka yakni Briptu FR dan Ipda MYO dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri kepada Tim JPU bidang Pidum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur di Aula Lantai I Gedung JAM Pidum, Kejagung, Jakarta.

“Penyerahan tahap dua tersebut dilakukan setelah tim JPU menyatakan berkas perkara keduanya sudah lengkap (P21) sejak 25 Juni 2021,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak biasa disapa Leo, Senin (23/8)

Leo menyebutkan kedua tersangka kasus dugaan pembunuhan di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek akan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor: 152 /KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021.

“Keputusan MA tersebut menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Briptu FR dan Terdakwa Ipda MYO,” tuturnya.

Dikatakannya juga kalau tim JPU telah menyiapkan surat dakwaan dan bersama berkas perkara keduanya pada hari ini juga langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk dapat disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum.

Sedangkan pasal yang akan didakwakan kepada keduanya yaitu primair pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Ancaman hukuman untuk pasal 338 KUHP maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan pasal 351 KUHP maksimal lima tahun penjara (muj)