Gedung bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung atau kesohor sebagai Gedung Bundar.(foto/muj/independensi.com)

Kasus Dana Hibah KONI, Kejagung Masih Tunggu Perhitungan Kerugian Negara

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung belum juga menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat tahun anggaran 2017.

Padahal sudah ratusan saksi diperiksa tim penyidik pidana khusus di Gedung Tindak Pidana Khusus atau Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta. Antara lain mantan pejabat di Kemenpora, pengurus KONI Pusat, pengurus cabang olahraga, para pelatih maupun para atlit.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Supardi ketika dikonfirmasi mengatakan kalau pihaknya masih menunggu hasil perhitungan dugaan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Jadi untuk kasus dana hibah KONI kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK,” kata Supardi kepada Independensi.com, Senin (23/8).

Selain itu, tutur Supardi, pihaknya masih akan memeriksa sejumlah saksi untuk membuat terang kasus tersebut. “Saksi-saksi masih akan kita periksa. Tapi mungkin tinggal sedikit,” kata mantan Kajari Jakarta Selatan ini.

Seperti diketahui Kejaksaan Agung rencananya akan memeriksa sebanyak 715 orang saksi dalam kasus yang berawal ketika Kemenpora memberikan bantuan dana kepada KONI Pusat sebesar Rp25 miliar pada bulan Desember 2017.

Dana tersebut diberikan untuk pembiayaan program pendampingan, pengawasan, dan monitoring program peningkatan prestasi olahraga nasional menuju Asian Games 2018.

Namun dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan penggunaan dan pengelolaan dana yang dilakukan oknum Kemenpora dan oknum KONI Pusat.
Modusnya dengan membuat laporan fiktif dan pengadaan barang dan jasa tanpa prosedur lelang yang mengakibatkan kerugian negara.(muj)