Kejaksaan Agung melalui Tim PAM SDO Direktorat A pada JAM Intelijen menangkap pria berinisial MBS (dua dari kanan) yang diduga terlibat penipuan jaksa gadungan R Rully Nuryawan.(ist)

Kejaksaan Agung Tangkap Rekan Jaksa Gadungan yang Diduga Ikut Menipu

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui bidang Intelijen menangkap seorang pria berinisial MBS (M Barkah Setyadi) di Hotel Pullman Vimalaya Hills, Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/8) malam.

MBS konon mantan pejabat di Bank Jawa Barat (BJB) Pusat ini ditangkap Tim PAM SDO Direktorat A pada JAM Intelijen bersama Tim Intelijen Kejari Kota Depok dan Cibinong karena diduga terlibat penipuan yang dilakukan jaksa gadungan R Rully Nuryawan (RRN).

“MBS kita amankan berdasarkan pengembangan kasus jaksa palsu RRN yang telah kita amankan dan serahkan ke Polda Jawa Barat karena diduga menipu,” ungkap Direktur A (Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan) pada JAM Intel Johnny Manurung kepada Independensi.com, Sabtu (28/8).

Johnny menuturkan dari pengakuan RRN menyebutkan bahwa MBS adalah orang yang memperkenalkannya kepada korban seorang rekanan yang diming-imingi akan diberi proyek pengadaan IT di Bank BJB Pusat senilai Rp40 miliar.

Selain itu MBS yang mendandani RRN cara menjadi jaksa dan diduga ikut menikmati uang hasil kejahatan penipuan yang dilakukan RRN sebesar Rp600 juta dari Rp2 miliar yang diterima dari korban.

“Namun MBS saat kita periksa beralibi kalau dirinya hanya memperkenalkan korban dengan pelaku jaksa palsu,” kata Johnny seraya menyebutkan kalau MBS hari ini telah diserahkan ke Polda Jawa Barat.

Seperti diketahui Kejagung melalui Tim PAM SDO Direktorat A pada JAM Intelijen bersama Tim Intelijen Kejati Jateng sebelumnya, Selasa (24/8) dinihari sekitar pukul 02.22 WIB menangkap jaksa gadungan R Rully Nuryawan.

Rully warga Cinere, Kota Depok ini ditangkap di salah satu hotel di Semarang setelah seorang rekanan yang diduga menjadi korban penipuannya melapor kepada bidang Intelijen Kejagung.

Rekanan tersebut mengaku diiming-imingi akan diberikan proyek senilai Rp40 miliar oleh pelaku yang sebelumnya lebih dahulu meminta uang sebesar Rp2 miliar kepada rekanan.

“Selain itu RRN juga menerima uang sebesar Rp300 juta dari seseorang yang belum diketahui namanya untuk penyelesaian perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (24/8).

Terkait pemberian uang sebesar Rp300 juta kepada RRN, pihak pemberi yaitu HS juga telah ditangkap dan diserahkan ke Polda Jabar. HS diketahui merupakan saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta anggaran 2016-2017 yang sedang diusut KPK.(muj)