JAKARTA (Independensi.com) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi maksimal atau berat terhadap Wakil Ketua KPK Lili Piantuli Siregar jika dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik berat.
“Sanksi terberat Dewas KPK adalah permintaan pengunduran diri kepada teradu yang bisa dipahamai sebagai pemecatan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/8)
Selain itu MAKI berencana melaporkan Lili Piantuli jika dinyatakan bersalah kepada Bareskrim Polri atas dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Pasal 36 UU KPK mengatur Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.
“Pelaporan tersebut tetap dengan azas praduga tidak bersalah,” ucapnya terkait dengan akan diputuskannya dugaan pelanggaran kode etik Lili Piantuli oleh Dewas KPK, Senin (30/8) siang ini.
Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik karena memberi informasi melalui komunikasi dengan Walikota Tanjung Balai M Syahrial terkait perkembangan penanganan perkara di Tanjung Balai, Sumatera Utara yang menyeret Syahrial.
Selain itu Lili diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk intervensi pembayaran gaji familinya yang menjabat Direksi PDAM Tanjungbalai. Penanganan kasus tersebut dipimpin Rizka selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK.
Boyamin mengatakan putusan Dewas KPK diharapkan memenuhi rasa keadilan kepada semua rakyat Indonesia yang mendambakan KPK tetap kuat dan tidak melemah sebagaimana opini selama ini KPK telah melemah akibat revisi UU KPK dan adanya kontroversi pimpinan KPK terkait TWK.(muj)