JAKARTA – Sungguh ironis apa yang kini sedang dialami oleh para mantan karyawan maskapai penerbangan PT Sriwijaya Air, termasuk para awak pesawatnya, yang semuanya berjumlah kira-kira 200 orang.
Kita semua mengetahui bahwa kinerja bisnis maskapai ini terus terpuruk akibat pandemi Covid-19 sejak triwulan II/2020 yang lalu.
Pada waktu itu, para mantan karyawan ini masih berstatus sebagai karyawan aktif, dan sudah ikut aktif mendukung segala usaha-usaha yang dilakukan oleh Perusahaan untuk bisa bertahan hidup.
Mereka rela gajinya dipotong, sebagian malah bersedia dirumahkan, dicutikan tanpa gaji atau unpaid leave, sampai-sampai mereka juga setuju untuk ditunda pembayaran Tunjangan Hari Rayanya selama dua tahun berturut-turut.
Padahal kita tahu bahwa hal itu melanggar aturan dan arahan Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan.
Iklim usaha yang, alih-alih membaik malah bertambah parah ini akhirnya memaksa Perusahaan untuk menawarkan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) kepada para awak pesawat dan karyawan darat.
Puji syukur tawaran ini mereka terima dengan harapan bisa mendapatkan uang pesangon dalam jumlah yang cukup memadai, ditambah dengan pengembalian uang iuran asuransi kesehatan BPJS.
Mereka berharap bahwa imbalan yang akan mereka terima itu nantinya bisa menyambung hidup mereka.
Sayangnya, pelaksanaan rencana ini tidak berjalan mulus. Kondisi keuangan Perusahaan tidak mampu untuk melunasi uang pesangon tersebut sekaligus.
Sementara proses pengembalian uang iuran BPJS ternyata berjalan lebih ruwet.
Menurut aturan yang berlaku, uang iuran tersebut bisa dibayarkan kembali kepada para karyawan, selaku nasabah pemegang polis BPJS, setelah resmi berhenti bekerja.
Akan tetapi permohonan refund atau pengembalian uang iuran tersebut ditolak oleh BPJS.
Rupanya Sriwijaya belum menyetorkan iuran mantan karyawan tersebut kepada BPJS sejak awal tahun 2021 ini.
Di satu pihak, BPJS belum bisa menerima status baru dari para mantan karyawan Sriwijaya tersebut selaku nasabah pemegang polis, yang akan menjadi dasar bagi pengembalian uang iuran mereka, di lain pihak dengan status yang belum bisa berubah itu, para mantan karyawan ini sudah tidak bisa lagi menikmati fasilitas perawatan medis dengan jaminan BPJS.
Sungguh malang nasib mereka ini, beserta keluarga. Berobat tidak bisa, meminta pengembalian uang tabungan mereka sendiri pun ditolak!
Menurut kabar yang beredar di kalangan para mantan karyawan ini, mereka sudah meminta Pengacara mereka untuk segera mengirimkan somasi kepada Pimpinan PT Sriwijaya, dan membawa kasus ini untuk diselesaikan di tingkat Kementerian Tenaga Kerja, pada kesempatan yang pertama.
Hal itu dilakukan karyawan Sriwijaya Air agar semua pihak secara bersama-sama bisa menemukan solusi yang adil secepat mungkin, semoga. (Omo Aulia)