Hasan (pakai topi dan bercelana pendek), salah satu tersangka kasus pembobolan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Timur Kantor Cabang Pembantu Woltermongonsidi Cabang Jakarta yang ditangkap Tim Tabur Kejati DKI Jakarta bersama Tim Kejari Jakut. Selasa (31/8).(ist)

Kejati DKI Jakarta Tangkap dan Jebloskan Pembobol BPD Jatim Rp41 Miliar ke Rutan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui tim tangkap buronan (tabur) berhasil menangkap Hasan, 58, salah satu tersangka kasus pembobolan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Timur Kantor Cabang Pembantu Woltermongonsidi Cabang Jakarta, Selasa (31/8) sekitar pukul 08.30 WIB.

Penangkapan terhadap Hasan yang buron sejak tiga tahun lalu dilakukan Tim tabur Kejati DKI Jakarta bersama-sama Tim dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara di daerah Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

“Tersangka selanjutnya kita tahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan,” tutur Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Abdul Qohar Affandi kepada Independensi.com, Selasa (31/8).

Hasan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BPD Jatim Kantor Capem Woltermongonsidi cabang Jakarta berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-08/O.1.5/Fd.1/03/2018 tanggal 13 Maret 2018.

“Namun tersangka kemudian menghilang dan akhirnya dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 4 Juli 2018 sampai kemudian ditangkap pada hari ini,” kata mantan Kajari Kabupaten Malang ini.

Sementara itu Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan kasusnya berawal ketika Ng Sai Ngo dan Heriyanto Nurdin keduanya adalah DPO mendapat informasi ada penyaluran fasilitas KUR di BPD Jatim Kantor Capem Woltermonginsidi cabang Jakarta.

Informasi tersebut diperoleh keduanya sekitar tahun 2011 dari Aryono Prasodo pimpinan BPD Jatim capem Woltermongonsidi dan Riyad Prabowo Eddy selaku analisis dari BPD Jatim capem Woltermongonsidi.

Baik Aryono maupun Riyad kini sudah berstatus terpidana berdasarkan putusan PT DKI Jakarta Nomor.35/Pid.Sus-TPK/2019/PT.DKI tanggal 26 September 2019 dan putusan Mahkamah Agung Nomor 737.K/Pid.Sus/2020 tgl.11 Maret 2020.

Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut tersangka Hasan mencari data orang-orang untuk diajukan sebagai calon Debitur pemohon KUR di BPD Jatim Capem Woltermonginsidi Jakarta.

Datanya berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk) palsu karena tidak terekam di dalam Sistem Administrasi Kependudukan (SiAK). Selain itu alamat atau tempat tinggal debitur yang merupakan kontrakan didata seolah-olah sebagai lokasi usaha Debitur.

Data-data palsu tersebut kemudian digunakan Heriyanto Nurdin bersama Hasan untuk mengajukan permohonan fasilitas KUR sebanyak 82 calon debitur fiktif masing-masing sebesar Rp500 juta kepada Aryono Prasodo.

Keduanya pun mendampingi dan menunjukkan lokasi kepada Aryono dan Riyad tempat usaha calon Debitur KUR fiktif, serta memberikan data-data palsu guna pembuatan laporan analisa kredit.

Dikatakan juga Ashari untuk mempermudah transaksi keuangan dan penampungan uang yang diperoleh dari 82 Debitur KUR fiktif, digunakan rekening atas nama Ladiman Laidin dan Merliany alias Amei yang dikuasai Nga Sai Ngo.

Terkait pengajuan KUR pada BPD Jatim Capem Woltermonginsidi atas nama 82 debitur fiktif tersebut kemudian dinyatakan macet oleh BPD Jatim Capem Wolter Monginsidi antara tahun 2012 hingga 2013.

“Sehingga pihak BPD Jatim mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp. 41 milyar,” kata Ashari. Adapun tersangka Hasan dalam kasus tersebut disangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(muj)