Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana melaunching aplikasi CMS Publik dan Dashboard CMS dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pidum Tahun 2021, Rabu (1/9).(ist)

JAM Pidum: Silahkan Pantau Perkembangan Perkara Pidum Melalui CMS Publik

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Masyarakat yang ingin memantau perkembangan perkara pidana umum di kejaksaan seluruh Indonesia kini lebih mudah dengan dilaunchingnya aplikasi Case Management System (CMS) Publik.

Aplikasi CMS publik tersebut dilaunching bersamaan aplikasi Dashboard CMS untuk kalangan internal oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana, Rabu (1/9) dalam Rapat Kerja Teknis bidang Pidum tahun 2021.

Menurut Fadil kedua aplikasi merupakan aplikasi terintegrasi yang mendukung pemberian informasi kepada masyarakat secara real time perkembangan penanganan oerkara di seluruh satuan kerja kejaksaan di Indonesia.

Oleh karena itu dia mempersilahkan kepada masyakarat yang ingin mengetahui perkembangan penangan perkara pidana umum di seluruh Kejaksaan Indonesia melalui aplikasi CMS Publik.

“Masyarakat cukup dengan membuka akses ke alamat: cms-publik.kejaksaan.go.id maka sudah bisa mengetahui perkembangannya,” kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur ini.

Sedangkan aplikasi Dashboard CMS, tuturnya, merupakan aplikasi kalangan internal untuk para kepala Satker mulai dari Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Kejaksaan Tinggi hingga JAM Pidum.

Dikatakannya melalui Dashboard CSM tersebut dia bisa melihat tampilan data perkara secara realtime. “Sehingga bisa digunakan untuk monitoring dan evaluasi kinerja para Jaksa dan pegawai dalam penanganan perkara di masing-masing wilayahnya,” ujarnya.

Untuk itu dia  meminta Kepala Satker Kejaksaan di daerah untuk terus mendukung akurasi data di dua aplikasi dengan memantau dan memastikan telah menginput seluruh dokumen administrasi perkara di wilayahnya dalam aplikasi CMS.

Saat ini, kata dia, CMS telah diintegrasikan di kepegawaian sebagai data dukung dalam pengumpulan angka kredit Jaksa. “Juga dipakai sebagai basis data untuk pertukaran antar Lembaga Penegak Hukum (LPH) dalam Sistem Penanganan Perkara Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) di Kemenko Polhukam,” tuturnya.(muj)