Kejagung Sita Tanah-Mata Uang Asing Saat Geledah Kantor PT Wilmar, PT Musim Mas dan PT Permata

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus belum lama ini menggeledah dan sekaligus menyita aset dalam bentuk tanah dan mata uang asing dari tiga kantor korporasi yang menjadi tersangka baru kasus minyak goreng.

Penggeledahan yang disertai dengan penyitaan dilakukan tim jaksa penyidik pada Kamis (06/07/2023) lalu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprintdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, Sabtu (08/07/2023) ketiga kantor korporasi yang digeledah yaitu kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9 Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan.

Selain itu kantor PT Musim Mas atau Musim Mas Group di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Serta kantor PT Permata Hijau Group beralamat di Jalan Gajah Mada Nomor 35, Kota Medan.

Dia mengatakan dalam penggeledahan tim jaksa penyidik juga menyita aset ketiga korporasi dalam bentuk tanah. Yaitu dari PT Wilmar Nabati Indonesia total  625 bidang seluas 43,32 hektare. Dari PT Musim Mas total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare dan PT Permata Hijau Group total 70 bidang seluas 23,7 hektare.

Sedangkan dalam bentuk mata uang asing yang disita yaitu dolar Amerika sebanyak 4.352 lembar total 435.200 dolar Amerika, Ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total 52.000 RM dan dolar Singapura sebanyak 290 lembar total 250.450 dolar Singapura.

Adapun, tutur Ketut, penggeledahan dan penyitaan tersebut terkait
kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari 2022-April 2022.

Seperti diketahui ketiga korporasi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, setelah Mahkamah Agung dalam putusannya menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp6,47 triliun dalam kasus migor sebagai aksi dari ketiga korporasi.

Namun sebelum ketiga korporasi menjadi tersangka, sudah lebih dulu diadili dan dihukum serta kini menjalani hukuman yaitu Indrasari Wisnu Wardhana eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan empat orang lainnya.

Ke empatnya yaitu Master Parulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), Pierre Togar Sitanggang (General Manager PT Musim Mas), Stanley MA (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group) dan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia).

Dalam kasus ini eks Menteri Perdangan Muhammad Lufti sempat juga diperiksa Kejagung. Namun statusnya hanya sebagai saksi. Sedangkan selama sidang Indrasari dan kawan-kawan, Lutfi pun tidak pernah hadir dengan dalih sedang mendampingi istrinya yang sakit di Jerman.(muj)