Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Nana Mulyana.(ist)

Kejati Jawa Barat Terima SPDP Kasus Jaksa Gadungan Rully Nuryawan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat belum lama ini menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus jaksa gadungan atas nama tersangka R Rully Nuryawan dari Polda Jawa Barat.

Termasuk juga SPDP atas nama tersangka M Barkah Setyadi yang disebut-sebut mantan pejabat Bank Jawa Barat (BJB) Pusat dan diduga terlibat bersama Rully melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp2 miliar.

“Sudah, sudah kita terima SPDP atas nama kedua tersangka dari Polda Jawa Barat,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Nana Mulyana saat ditemui Independensi.com di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/9).

Asep juga menyebutkan telah menunjuk tim jaksa untuk nantinya meneliti berkas perkara kedua tersangka atau jaksa P16 jika sudah dilimpahkan penyidik kepolisian kepada Kejati.

Seperti diketahui tersangka Rully bersama koleganya Barkah Setyadi ditangkap Kejaksaan Agung melalui Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Direktorat A (Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan) pada JAM Intelijen.

Tim yang dipimpin Direktur A Johnny Manurung lebih dahulu menangkap Rully seorang jaksa gadungan di salah satu hotel di Kota Semarang, Jawa Tengah pada Selasa (24/8) dinihari sekitar pukul 03.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah seorang rekanan yang diduga korban penipuan Rully melapor kepada bidang Intelijen Kejagung. Rekanan tersebut mengaku diiming-imingi Rully akan diberikan proyek pengadaan IT di Bank BJB senilai Rp40 miliar.

Untuk itu Rully yang mengaku sebagai jaksa lebih dahulu meminta uang sebesar Rp2 miliar. “Tapi setelah itu RRN kabur ke Semarang saat ditagih proyek oleh sang rekanan,” kata Johnny kepada Independensi.com, Selasa (24/8).

Kemudian dari hasil pengembangan kasus Rully ditangkap koleganya yakni Barkah Setyadi yang diduga terlibat penipuan di Hotel Pullman Vimalaya Hills, Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/8) malam.

Bahkan pengakuan Rully kalau Barkah adalah orang yang memperkenalkannya kepada korban penipuan dan mendandaninya cara menjadi jaksa. Selain itu Barkah disebut menikmati uang hasil kejahatan sebesar Rp600 juta dari Rp2 miliar yang diterima Rully dari rekanan.

“Namun MBS saat kita periksa beralibi kalau dirinya hanya memperkenalkan korban dengan pelaku jaksa palsu,” kata Johnny.(muj)