Kasus Gratifikasi, Kejagung Tahan Mantan Kadinas ESDM Tanah Bumbu

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung tahan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan berinisial EDPS, Kamis (2/9).

Penahanan dilakukan setelah EDPS diperiksa di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi  menerima hadiah, janji atau gratifikasi sebesar Rp27,650 miliar.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Eser Simanjuntak mengungkapkan tersangka ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakaan Kelas IIA Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“Terhitung dari tanggal 2 September hingga 21 September 2021,” kata Leo demikian biasa disapa dalam jumpa pers secara virtual dari ruang rapat Pusat Penerangan Hukum, Kejagung, Jakarta Kamis (2/9) malam.

Leo mengungkapkan kasus tersebut sudah disidik sejak 21 April 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor Print-11/F.2/Fd.2/04/2021.

Selanjutnya, kata dia, hari ini Direktur Penyidikan mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-21/F.2/Fd.2/09/2021. “Dan pada hari ini dikeluarkan juga Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-18/F.2/Fd.2/09/2021 terhadap tersangka,” tutur Leo.

Kasus yang menjerat mantan Kadinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu periode 2011-2016 ini terkait dugaan yang bersangkutan menerima hadiah atau janji atau gratifikasi total sebesar Rp27,650 miliar.

Sedangkan pasal disangkakan yaitu pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dikatakan Leo sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka RDPS dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes swab antigen oleh Tim Kesehatan. “Hasilnya tersangka dinyatakan sehat dan negatif Covid-19,” kata juru bicara Kejaksaan Agung ini.(muj)