Perwakilan pihak keluarga terdakwa M Teguh menyerahkan uang kerugian negara yang kedua kali Rp2,3 miliar kepada Aspidus Kejati Sumsel Raimel Jesaja

Terdakwa Proyek Jalan di Sumsel Kembalikan Kerugian Negara Rp5,3 M

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Guna mendapat keringanan hukuman terdakwa kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan akses Bandara Atung Bungsu Kota Pagar Alam tahun anggaran 2013, M Teguh mengembalikan kerugian negara sebesar Rp5,3 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Pengembalian kerugian negara Rp5,3 miliar dari total nilai proyek Rp23 miliar oleh terdakwa selalu kontraktor pekerjaan dilakukan secara bertahap. Pertama dikembalikan sebesar Rp3 miliar pada Rabu (5/3/2019) dan yang kedua sebesar Rp2,3 miliar pada Rabu (13/3/2019).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri di Jakarta, Rabu (13/3/2019) pengembalian kerugian negara tersebut diserahkan perwakilan pihak keluarga terdakwa kepada Aspidsus Kejati Sumsel Raimel Jesaja di kantor Kejati.
“Dengan demikian seluruh kerugian negara dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sumatera Selatan telah dikembalikan terdakwa,” kata Mukri.
Selanjutnya uang tersebut, tuturnya telah disetorkan dan dititipkan di Rekening Bank BRI Atas Nama RPL 144 Kejari Pagar Alam. “Pengembalian negara oleh terdakwa tentunya akan menjadi pertimbangan bagi jaksa dalam tuntutannya nanti.”
Terdakwa M Teguh sebelumnya sempat melarikan diri dan jadi buronan Ditreskrimsus Polda Sumsel sebelum akhirnya berhasil ditangkap pada 27 Agustus 2018.