Puluhan Warga Tenayan ‘Sandera’ Ketua RT 03 Melebung

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) –Rencana Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru bersama aparat Kecamatan Tenayan Raya, Kelurahan Melebung, Kelurahan Tuah Negeri, perangkat RW dan RT yang akan turun melakukan pengukuran mencari titik koordinat HGU PT Bintan Kamis (2/9/2021), batal.

Hal itu disebabkan, puluhan warga Kelurahan Melebung dan Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, menutup seluruh pintu masuk (portal) kawasan perkebunan dari Jalan 70 Tenayan. 

Santoso (51) Ketua RT 03/RW 01 Kelurahan Melebung yang berencana hadir untuk mengikuti pencarian titik koordinat HGU PT Bintan, setelah tiba di peron milik Iskandar, ditahan puluhan warga. Saya tidak di ijinkan pergi, ‘di sandera’ puluhan warga.

Mereka meminta penjelasan, apa maksud kedatangan pihak Distan Kota Pekanbaru bersama aparat Kecamatan Tenayan Raya, ingin mencari titik koordinat HGU PT Bintan yang sudah lama berahir, ujar Santoso menjawab pertanyaan Independensi.com, Jumat, (3/9) di Jl 70 Tenayan-Pekanbaru.

Menurut Santoso, pihaknya tidak dapat menjelaskan, karena tidak mengetahui dimana titik koordinat HGU PT Bintan, bahkan PT Bintan sendiri juga tidak pernah diketahui dimana dan apa usahanya.

Saya selaku Ketua RT 03/RW 01 Kelurahan Melebung, hanya diminta hadir untuk menindak lanjuti rapat yang digelar di aula kantor Camat Tenayan Raya hari Rabu (1/9/2021) lalu.

Karena tidak dapat menjelaskan, akhirnya, warga menahan Santoso di peron Iskandar seraya tidak mengijinkannya pergi.

Dengan tidak mengijinkan saya pergi itu, kan, sama dengan menyandera, kata Santoso dengan mimik serius.

Penyanderaan itu langsung saya laporkan melalui telepon seluler kepada Reza Dewantara Lurah Melebung dengan harapan agar datang menemui puluhan warga. Sayangnya Lurah yang  ditunggu hingga siang bahkan sore sekitar pukul 4, tidak hadir.

Sekitar pukul 5 sore, baru warga mengijinkan saya pulang ke rumah. “Mulai pagi hingga sore, saya disandera,” kata Santoso

Saat ditanya terkait keberadaan HGU PT Bintan di wilayah RT 03/RW 01 Kelurahan Melebung, Santoso yang sudah 8 tahun menjabat Ketua RT 03 dengan tegas mengatakan, tidak mengetahuinya.

Di daerah lingkup RT 03 yang luasnya mencapai sekitar 1500 hektar, sepanjang pengetahuan saya tidak ada namanya HGU PT Bintan, yang ada adalah lahan atau kebun warga masyarakat.

Kabarnya, dulu, pernah ada HGU PT Bintan, namun sudah lama berahir masa berlakunya dan tidak diperpanjang, ujar Ketua Kelompok Tani Jaya Bersama Melebung.

Ketika penyanderaan yang dilakukan puluhan warga Kelurahan Melebung dan Kelurahan Tuah Negeri terhadap Santoso Ketua RT 03/RW 01 Kelurahan Melebung dikonfirmasi kepada Reza Dewantara Lurah Melebung, menampik adanya penyanderaan.

Saya sudah hubungi langsung ketua RT mengenai info tersebut, tidak ada yang namanya penyanderaan, warga hanya meminta informasi kepada Ketua RT selaku perwakilan masyarakat, kata Reza.

Pendapat hampir senada juga disampaikan Indah Vidya Astuti S.STP-Camat Tenayan Raya saat di konfirmasi melalui whatsaap.

Setahu saya bukan penyanderaan, tapi warga minta penjelasan, katanya.

Saat ditanya apakah HGU PT Bintan masih ada di Kelurahan Melebung dan Kelurahan Tauh Negeri Kecamatan Tenayan Raya, Indah Vidya Astuti menyarankan, agar hal tersebut lebih baik ditanya kepada Kanwil BPN Provinsi Riau.

Rencana mau turun ke lokasi itu, hanya untuk melakukan inventarisasi permasalahan eks HGU PT Bintan, kata Indah.

Ditempat terpisah, Drs Daryuzar, mantan Camat Tenayan Raya yang menjabat mulai tahun 2007 sampai tahun 2010 saat diminta tanggapannya terkait HGU PT Bintan, apakah masih ada dan aktif di kawasan Kecamatan Tenayan Raya.

Daryuzar dengan tegas mengatakan, tidak ada lagi. Semasa saya menjabat Camat Tenayan Raya Kota Pekanbaru 14 tahun lalu, kata Daryuzar, yang namanya PT Bintan tidak pernah ada beroperasi aktif di wilayah Kecamatan Tenayan Raya.

Namun belakangan ini selalu muncul issu yang menyebut-nyebut  HGU PT Bintan namun tidak dijelaskan dimana lokasinya.

Saya menduga, hal itu merupakan bentuk permainan oknum-oknum tertentu, untuk tujuan tertentu pula. HGU PT Bintan di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Teanayan Raya, sudah berahir tanggal 31 Desember 2005 dan tidak di perpanjang lagi.

Hal itu bisa dilihat dari  surat Gubernur Riau H Wan Abu Bakar nomor 593/PH/08.24 tertanggal 24 Agustus 2008 yang ditujukan pada Kepala Badan Pertahanan Nasional RI, ujar Daryuzar.

Tanggapan lebih tajam disampaikan H Samri, salah satu pemilik lahan perkebunan kelapa sawit masuk wilayah Kelurahan Tuah Negeri dan telah di kuasai sejak tahun 1983 dan aktif membayar/ melunasi PBB lahannya menegaskan, oknum-oknum yang menyatakan keberadaan HGU PT Bintan di Kelurahan Melebung dan Kelurahan Tuah Negeri, itu bohong. “Semua itu pembohongan. Siapapun yang menyebut HGU PT Bintan masih ada di Kelurahan Melebung dan Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya, adalah pembohongan publik,” ujar H Samri berapi-api.

Sementara Hotmaruli Tua Siahaan warga Melebung tinggal di Jalan 70 Tenayan juga mengatakan, masyarakat pemilik lahan di daerah Kelurahan Melebung dan Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya, merasa di rugikan dengan issu HGU PT Bintan yang selalu di tiup-tiupkan oknum pejabat di Pemko Pekanbaru. Padahal, HGU PT Bintan jelas-jelas sudah berahir 31 Desember 2005 dan tidak di perpanjang lagi.

Ironisnya kata Siahaan, masyarakat yang hendak mengurus legalitas lahan miliknya, selalu terbentur. Karena pihak Kelurahan Melebung dan Kelurahan Tauh Negeri apalagi pegawai di kantor Kecamatan Tenayan Raya, selalu berdalih  menyatakan wilayah tersebut eks HGU PT Bintan. Namanya saja sudah eks HGU PT Bintan, otomatis  hak-hak PT Bintan tidak ada lagi. Setahu saya kata Hotmaruli Tua Siahaan, namanya HGU itu adalah Hak Guna Usaha, sehingga kalau sudah berahir, dengan sendirinya semua kembali pada pemerintah, karena bukan hak  milik.

Dimasa Daryuzar dan masa Abdurrahman menjabat Camat di Kecamatan Tenayan Raya, masyarakat bisa mengurus legalitas tanahnya.

Sayangnya, saat ini dimasa Ibu Indah Vidya Astuti menjabat Camat Tenayan Raya, masyarakat tak bisa lagi mengurus legalitas surat tanahnya. Lebih tragis lagi, muncul issu akan dilakukan pengukuran eks HGU PT Bintan.

“Ada apa semua ini, mengapa peraturan pemerintah selalu berobah-obah. Jangan sampai ada oknum-oknum tertentu, ‘membungkus’ nama HGU PT Bintan untuk menjadi ajang KKN,” kata Siahaan dengan logat Bataknya. (Maurit Simanungkalit)