Sat Narkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat-obatan Sediaan Farmasi Tanpa Izin

Loading

INDRAMAYU (IndependensI.com) – Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Cirebon Kota Iptu Muhammad Ilham memimpin langsung pengungkapan peredaran obat-obatan sediaan farmasi yang dijual tanpa ijin pada Sabtu (29/5/2021).

Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan melalui Kasat Narkoba Iptu Muhammad Ilham mengungkapkan pihaknya berhasil menangkap seorang pria pelaku pengedar obat-obatan daftar G tersebut.

Pelaku berinisial MM bin NK (19) warga Desa Palimanan Kecamatan Palimanan Timur Kabupaten Cirebon ini ditangkap di Kapten samadikun Gang Empang Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon.

“Sat Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial MM pelaku pengedar obat-obatan sedian farmasi tanpa ijin,” kata Iptu Muhammad Ilham.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 2.800 butir pil jenis tramadol dan 1 buah handphone Merk Vivo warna hitam.

Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Cirebon Kota Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat Pasal 197 jo 196 Undang undang RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sementara itu Kasubag Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja menambahkan Polres Cirebon Kota tak henti-hentinya melaksanakan razia terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. (Chs)