JAKARTA (Independensi.com) – Tim tangkap buronan Kejaksaan dalam sepekan ini berhasil menangkap dua buronan. Salah satunya yaitu Hartanto Hoetomo (HH) selaku Komisaris PT Inti Artha Nusantara.
Hartanto merupakan buronan Kejaksaan Tinggi Maluku dan telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Taman Kota Kabupaten Tanimbar, Maluku tahun anggaran 2017 senilai Rp4,5 miliar.
Sedangkan satu lagi buronan yang ditangkap yakni Rosit Joko Santoso berstatus terpidana kasus penggelapan dalam jabatan yang menjadi buronan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak biasa disapa Leo, Minggu (5/9) mengatakan untuk tersangka HH ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Kejati Maluku pada Jumat (3/9) sekitar pukul 12:58 WIB.
“Tersangka ditangkap di Jalan H Suaib I, Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” kata Leo seraya menyebutkan HH selaku kontraktor dalam pembangunan Taman Kota Kabupaten Tanimbar ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya.
Ketiga tersangka yang telah ditahan di Rutan Kelas II Ambon yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tanimbar AS (Adrianus Sihasale), WF (Wilma Fenanlampir) selaku PPTK dan FYP (Frans Yulianus (Pelamonia) selaku pengawas.
Leo menyebutkan HH setelah menjadi tersangka kemudian buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO). “Karena HH tidak memenuhi panggilan tim penyidik Kejati Maluku, sampai kemudian berhasil diamankan,” ujarnya.
Sementara terpidana Rosit Joko Santoso ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Kejati Bengkulu pada Kamis (2/9) sekitar pukul 19.00 WIB di Perum Violet Garden Blok F Nomor14 Jl.Terusan 1 Gusti Ngurah Rai (dekat stasiun Cakung) Kranji Bekasi Barat, Jawa Barat.
Penangkapan tersebut merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor: 387 K/Pid/2018 yang menyatakan terpidana Rosit Joko Santoso telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan dihukum satu tahun enam bulan penjara.
“Sebelumnya terpidana telah dipanggil secara patut oleh tim jaksa eksekutor Kejati Bengkulu. Namun terpidana tidak juga datang memenuhi panggilan hingga dijadikan DPO dan akhirnya berhasil diamankan,” ucap Leo.
Dia pun kembali menghimbau para buronan yang menjadi DPO untuk segeraa menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. “Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ucap jubir Kejaksaan Agung ini.(muj)