Lion Air Harus Pastikan Distribusi Dokumen Perubahan SOP Pelayanan Penumpang

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – PT. Lion Mentari Airlines dan PT. Wings Abadi telah menyampaikan Konsep Perubahan SOP Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal terkait penghapusan bagasi cuma-cuma (free baggage allowance/FBA) dengan menetapkan kebijakan bagasi berbayar dan penambahan prosedur bagasi prabayar (pre-paid baggage).

Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti menjelaskan bahwa untuk pelaksanaan Perubahan SOP Pelayanan Penumpang yang telah mendapat persetujuan dari Ditjen Perhubungan Udara , PT. Lion Mentari Airlines dan PT. Wings Abadi diwajibkan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :

a. Memastikan distribusi dokumen perubahan SOP Pelayanan Penumpang sesuai dengan daftar distribusi dokumen.

b. Melakukan sosialisasi perubahan SOP Pelayanan Penumpang kepada pengguna dan koordinasi kepada seluruh pemangku kepentingan.

c. Memastikan berjalannya proses penanganan keluhan penumpang sesuai ketentuan yang berlaku.

d. Memastikan langkah inovasi yang dilakukan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas kinerja operasi.

Selain empat persyaratan tersebut,
Kepada Lion Air dan Wings Air diberikan waktu 2 minggu atau 14 hari untuk melakukan sosialisasi, baik kepada operator bandara, groundhandling, para agen penjualan tiket maupun kepada masyarakat pengguna jasa.

Dengan dilakukannya hal-hal tersebut maka diharapkan perubahan ketentuan yang dilaksanakan oleh Lion Air dan Wings Air dapat dipahami masyarakat dan pada penerapannya dapat berjalan dengan baik di lapangan.

“Setelah lakukan sosialisasi selama 14 hari atau 2 minggu sejak perubahan Standard Operating Procedure (SOP), Lion Air dan Wings Air dapat mulai memungut biaya atas bagasi tercatat penumpangnya,” jelas Polana.

Persetujuan Perubahan SOP Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri PT. Lion Mentari Airlines dan PT. Wings Abadi diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara pada Selasa, 8 Januari 2019.

Ketentuan mengenai Bagasi Tercatat diatur dalam Pasal 22, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, dimana setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat. Pelayanan maskapai penerbangan terkait penanganan bagasi tercatat disesuaikan dengan kelompok pelayanannya.

Direktur Jenderl Perhubungan Udara Polana B. Pramesti menjelaskan bahwa Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dalam memberikan pelayanan wajib menyusun standar operasional prosedur (Standard Operating Procedure/SOP) dalam bahasa Indonesia yang mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Demikian pula untuk setiap perubahan SOP wajib mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Ia menambahkan bahwa sebagaimana diatur dalam pasal 3 PM 185 Tahun 2015, terdapat tiga kelompok pelayanan yang diterapkan oleh masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal.

“Pertama, pelayanan dengan standar maksimum ( _full services_ ), kedua, pelayanan dengan standar menengah ( _medium services_ ) dan ketiga, pelayanan dengan standar minimum ( _no frills_ )”, jelas Polana.

Daftar kelompok pelayanan dari masing-masing maskapai penerbangan adalah sebagai berikut:
a. Full Service: PT. Garuda Indonesia dan PT. Batik Air
b. Medium service: PT. Trigana Air service, PT. Travel express, PT. Sriwijaya Air, PT. NAM Air dan PT. Transnusa Air Service
c. _No frill Service_: PT. Lion Air, PT. Wings Air, PT. Indonesia AirAsia, PT. Indonesia AirAsia Extra, PT. Citilink Indonesia dan PT. Asi Pudjiastuti Aviation.

“Berdasarkan kelompok pelayanannya, PT. Lion Mentari Airlines dan PT. Wings Abadi adalah kelompok pelayanan minimum (no frills), sehingga bagasi tercatat dapat dikenakan biaya dan hal tersebut harus dituangkan dalam SOP Pelayanan”, imbuh Polana.