Kantor Pemkot Bekasi Provinsi Jawa Barat. (ist)

Pegawai TKK Pemkot Bekasi ‘Tiktokan’ di Medsos Diluar Kepatutan, Dikenakan Sanksi

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Di Kota Bekasi, Jawa Barat, ditemukan adan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja kontrak (TKK) yang ‘tiktok an’ melalui media sosial (medsos) di luar kepatutan. Tiktokan itu, justru dilalukan saat jam kerja. Hal ini membuat jengkel pimpinan pemerintahan  daerah setempat

Guna mencegah hal serupa, Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Reny Hendrawati melarang seluruh aparaturnya membuat dan mengunggah video pada media sosial dengan konten diluar kepatutan saat jam kerja maupun diluar jam kerja.

Larangan ini dimuat dalam Surat Edaran Nomor : 800/6519/BKPPD-PKA tanggal 2 September 2021 ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk dipedomani. Diterbitkannya surat edaran ini, agar seluruh aparatur mampu menjaga nama baik Pemerintah Kota Bekasi.

Ini dalam rangka penegakan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembinaan Tenaga Kerja Kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Adapun yang ditegaskan dalam aturan menyangkut:
1. Disiplin Pegawai
2. Kewajiban menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil
3. Menghindarkan diri dari perbuatan tercela serta menjaga nama baik diri dan Pemerintah Kota Bekasi.

Dalam kasus tersebut, baru baru tersiar video tujuh  orang aparatur berstatus TKK Pemkot Bekasi viral di media sosial Tiktok dan dianggap melanggar norma kepatutan.

Ke tujuh TKK itu sebagai  pemeran dalam video telah dipanggil BKPPD atas konten yang tidak pantas dilakukannya.  Ketujuhnya telah dilakukan pembinaan serta dibuatkan berita acaranya. Pemeran dikenakan sanksi administratif berupa Pernyataan tidak Puas dari Perangkat daerah, kata Sekda Reny, Senin (6/9/2021).

Pemkot Bekasi tetap mendukung bentuk kreativitas selama itu tidak bertentangan dengan norma, kaidah dan etika yang  berlaku di masyarakat maupun di lingkup Pemkot Bekasi, katanya. (jonder sihotang)