Jaksa Agung ST Burhanuddin didampingi Kepala Badiklat Kejaksaan RI Setia Untung Arimuladi yang akan dilantik sebagai Wakil Jaksa Agung dalam satu kegiatan di Badiklat Kejaksaan.(foto/ist)

Burhanuddin Tegaskan Pengangkatan Untung Sebagai Wakil Jaksa Agung Tepat dan Sesuai Ketentuan

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pengangkatan
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Setia Untung Arimuladi sebagai Wakil Jaksa Agung seperti tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 76/TPA tanggal 27 April 2020 sudah tepat dan sesuai ketentuan.

Burhanuddin mengungkapkan, Sabtu (02/05/2020) ketentuan dimaksud seperti diatur dalam pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Bunyi pasalnya menyatakan bahwa “Yang dapat diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung adalah Jaksa Agung Muda, atau yang dipersamakan dengan memperhatikan jenjang dan jabatan karir “.

Saat ini, tutur Burhanuddin, Setia Untung Arimuladi yang menjabat Kepala Badiklat Kejaksaan adalah pejabat struktural eselon 1a yang sama dengan jabatan struktural para Jaksa Agung Muda.

Penjelasan Jaksa Agung itu, kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, disampaikan dari rumah dinas di Jalan Denpasar Raya, setelah mengikuti jalannya upacara memperingati Hari Pendidikan Nasional Tahun 2020 melalui siaran langsung di kanal youtube Kemendikbud RI dan saluran TV Edukasi.

Hari dalam keterangan tertulis menjelaskan juga kalau Untung mempunyai perjalanan jenjang karir yang cemerlang selama berdinas di Kejaksaan.

Beberapa kali juga menduduki jabatan struktural yang strategis:
1. Asisten Khusus Jaksa Agung RI (02 Agustus 2011)
2. Kapuspenkum Kejagung RI (08 Nopember 2012).
3. Kajati Riau (28 Mei 2014)
4. Karo Umum pada Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung RI (13 Mei 2015)
5. Kajati Jabar (02 Juni 2016).
6. Sesjam Intel (23 Oktober 2017).
7. Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI (15 Nopember 2017 – hingga sekarang)

Mantan Kajari Jakarta Selatan ini juga dianggap sebagai pelopor perubahan dalam pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Sehingga untuk yang pertama kali satker dipimpin Untung yaitu Badiklat Kejaksaan memperoleh predikat WBK sekaligus WBBM dari Kementerian PAN RB Republik Indonesia.

Oleh karena itu Jaksa Agung dengan memperhatikan segudang prestasi tersebut menilai pengangkatan Untung sebagai Wakil Jaksa Agung adalah tepat dan sesuai perundang-undangan.

Hari menyampaikan juga permohonan maaf Jaksa Agung jika nanti tidak seluruh awak media dapat meliput secara langsung acara pelantikan dan serah terima jabatan karena kondisi saat ini sedang pandemi Covid 19.

Selain itu, tutur Hari, tidak ada konferensi pers sebagaimana biasanya. “Jika awak media bermaksud menyampaikan pertanyaan dapat disampaikan secara tertulis melalui Kapuspenkum,” tuturnya.(muj)