Yakobus Welianto Advokat yang melaporkan Hakim PN Gresik Jawa Timur ke Komisi Yudisial (KY)

Hakim PN Gresik Dilaporkan Ke Komisi Yudisial, Diduga Bocorkan Putusan Sebelum Vonis Dibacakan

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Penasehat hukum dari terdakwa kasus dugaan penggelapan jual beli kapal, Willy Gunawan alias Apiau. Melaporkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Jawa Timur, ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan membocorkan putusan sebelum vonis dibacakan dalam sidang. 

Hal tersebut diungkapkan Advokat Yakobus Welianto selaku penasehat hukum dari terdakwa kasus dugaan penggelapan jual beli kapal, Willy Gunawan alias Apiau kepada wartawan saat berada di Kantor PN Gresik, Rabu (17/3).

“Kami melaporkan hakim pemeriksa perkara nomor 344/Pid.B/2020/PN.Gresik atas dugaan putusan bocor sebelum dibacakan dalam persidangan. Laporan ke KY kami lakukan kemarin sore,” katanya.

Bocornya putusan itu, masih menurut Yakobus, diketahui ketika kliennya didatangi oleh Kasipidum dan jaksa yang menangani perkara di Rumah Tahanan (Rutan) Gresik saat itulah terdakwa Welly Gunawan diinformasikan kalau akan divonis hukuman 2,5 tahun penjara.

“Dari situlah kami menilai bahwa putusan hakim telah bocor dan ini tentunya tidak etis, padahal putusannya baru akan dibacakan tadi (hari ini, red) saat agenda sidang putusan,” ujarnya.

Yakobus menambahkan, bahwa kasus yang ditanganinya merupakan satu peristiwa hukum dengan kasus sebelumnya. Yakni, terkait utang piutang dengan jaminan cek mundur untuk pengembangan usaha ekspedisi yang dikucurkan oleh ayah dari pelapor, Hariyono Subagio.

“Tapi perkaranya di split menjadi tiga dan menurut saya ini kriminalisasi,” tuturnya.

Terkait perkara yang dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) ini, Yakobus menjelaskan bermula dari tawaran saksi Rudi Sutanto untuk membeli Hak Pengelolaan Hutan (HPH) dengan modal pinjaman dari Hariyono Subagio sebesar Rp 35 miliar dengan meminta jaminan kapal milik terdakwa.

“Kemudian dibuatkan akta jual beli, seolah-olah kapal di beli, tapi nyatanya tidak dibayar dan terdakwa disangkakan menipu. Mana mungkin kapal diserahkan wong tidak di bayar. Mereka malah mengklaimkan ke utang yang sebelumnya,” imbaunya.

Untuk Laporan ke KY itupun, Yakobus berharap agar laporannya segera ditindak lanjuti.

“Tak hanya itu saja, kami juga akan laporkan jaksa yang membocorkan vonis ini ke Kejaksaan Agung. Suratnya segera saya kirimkan,” tandasnya.

Sementara, Humas PN Gresik Fatkur Rochman saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui masalah laporan ke KY terhadap Hakim diinstansinya. Namun, ia berjanji akan melakukan kroscek ke pimpinannya.

“Nanti akan kita cek dulu ya, siapa pelapornya dan siapa yang dilaporkan. Soalnya saya baru tau kabar ini,” ucapnya.

Lebih lanjut Fatkhur menegaskan bahwa laporan yang dilayangkan Advokat Yakobus Welianto merupakan hak dari setiap warga negara.

“Masalah benar tidaknya, kita serahkan pada KY,” tegasnya.

Sedangkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik melalui Kasi Intelijen, Dimaz Atmadi saat dikonfrontir mengaku masih akan melakukan pengecekan terkait kebenaran informasi oknum jaksa yang diduga membocorkan putusan hakim.

“Saya tidak bisa berkomentar banyak, nanti akan saya cek kan dulu,” katanya.

Terpisah, Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Jawa Timur, Dizar Al Farizi membenarkan adanya pelaporan Hakim PN Gresik. “Iya benar, pengaduannya kemarin sore,” pungkasnya. (Mor)