PEKANBARU (Independensi.com) –Dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 34 disebutkan, jika Hak Guna Usaha (HGU) habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang atau diperbaharui, otomatis hak perdatanya habis atau berahir.
Terhadap tanah yang hak guna usahanya hapus karena ketentuan tersebut, maka tanahnya menjadi tanah negara.
Hal itu dikatakan S.Marbun SH.MS advokat di Pekanbaru menjawab pertanyaan Independensi.com, Senin, (6/9/2021) malam.
Ketika ditanyakan terkait keresahan masyarakat Kelurahan Melebung dan Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya dengan adanya upaya pihak tertentu yang akan melakukan pengukuran ulang terhadap eks HGU PT Bintan, pensiunan dosen fakultas hukum di Universitas Islam Riau itu menegaskan, kalau Hak Guna Usaha PT Bintan sudah berakhir dan tidak di perpanjang, otomatis tanah yang tadinya dikelaola, kembali kepada negara. “HGU itu merupakan hak guna usaha, bukan hak milik,” ujar Marbun.
Ditempat terpisah, Lurah Tuah Negeri Syarifudin tidak menampik rencana pemerintah bersama managemen PT Bintan untuk melakukan pengukuran lahan eks HGU PT Bintan di wilayah Kelurahan Melebung dan Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya.
Hanya saja menurut Syarifudin, lahan eks HGU PT Bintan hanya sedikit di wilayah kerjanya, yang luas itu terdapat di wilayah Kelurahan Melebung.
Syarifudin mengakui bahwa HGU PT Bintan sudah berahir 31 Desember 2005 lalu. Namun menurut managemen eks PT Bintan, mereka masih memiliki hak perdata yang melekat diatas tanah tersebut.
Saat ditanya apa maksud hak yang melekat untuk PT Bintan diatas tanah bekas hak guna usahanya, dan apakah PT Bintan mempunyai kekuatan hukum melakukan klaim datas tanah bekas HGU, Lurah Syarifudin tidak bersedia lagi menjawab.
Sementara Reza Dewantara Lurah Melebung saat ditanya apakah masih ada aktifitas HGU PT Bintan di wilayah kerjanya, Reza dengan diplomatis menyarankan agar ditanyakan ke BPN Kota Pekanbaru atau Kanwil BPN Provinsi Riau.
Sedangkan saat ditanyakan lahan perkebunan kelapa sawit atas nama Meriana, Toni Chandra, Hasan apakah ada terdaftar di kelurahan Melebung, menurut Reza, hingga saat ini belum ada. Namun dia tidak mengetahui apakah terdaftar di Kelurahan Sail sebelum pemekaran tahun 2017 lalu.
Pendapat yang lebih tegas datang dari Azirdin Ketua RW 01 Kelurahan Melebung yang mengatakan, bahwa HGU PT Bintan sudah berahir tanggal 31 Desember 2005 lalu dan tidak diperpanjang.
Hal itu dapat dilihat dari isi surat Gubernur Riau yang ditanda tangani Drs H Wan Abu Bakar MS tertanggal 29 Agustus 2008 nomor: 593 / P H / 08 . 24, ditujukan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia di Jakarta.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut surat Gubernur Riau tertanggal 22 Juli 2008 nomor 500 /UM / 60 . 20 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Riau.
Dalam surat berlogo lambang garuda dengan lampiran satu berkas itu, Gubri dalam suratnya mengingatkan, seiring dengan telah berahirnya Hak Guna Usaha (HGU) PT Bintan dan tidak diperpanjang, maka sesuai kewenangan BPN RI diharapkan agar HGU PT Bintan dikembalikan kepada negara dan selanjutnya dimohon agar BPN RI menetapkan peruntukannya bagi masyarakat.
Tembusan surat Gubri itu juga dikirim kepada Kanwil BPN Provinsi Riau dan Walikota Pekanbaru.
Lebih lanjut Azirdin menjelaskan, pada tanggal 27 November 2008, pihaknya yang saat itu masih menjabat Ketua RT 02/RW 13 Kelurahan Sail, diutus melalui surat tugas nomor 383/LS/TR/XI/2008, untuk melaksanakan tugas sebagai pendamping tim inventarisasi tanah PT Bintan oleh BPN Kota Pekanbaru.
Waktu itu, tim melakukan konsolidasi tanah di Jalan 70 Tenayan.
Sejak saat itu hingga sekarang, tidak pernah lagi ada operasional PT Perkebunan Bintan yang dulunya memiliki HGU di Desa Tebingtinggi / Okura, ujarnya.
Menurut Azirdin, kalau masih ada pihak-pihak yang menyatakan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) PT Bintan masih ada dan aktif, berarti orang tersebut tidak mengerti undang-undang.
Namanya saja sudah habis masa berlaku ijinnya, mereka menyebut Eks HGU PT Bintan, kok dibilang masih ada. Maunya di hidupkan sebelum mati, jangan barang sudah mati disebut-sebut masih ada.
“Kalau sudah eks, berarti sudah bekas, artinya sudah mati. Dengan demikian, lahan eks yang mana yang mau di data,” ujar Azirdin sambil geleng kepala. (Maurit Simanungkalit)