JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim tangkap buronan pada bidang Intelijen kembali menunjukan kinerjanya dengan berhasil meringkus seorang buronan pada Selasa (7/9) siang sekitar pukul 14.00 WIB.
Buronan kali ini yang ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yakni Joko Sutrisno mantan Direktur Pembinaan SMK pada Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Nasional yang kini berubah menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan Selasa (7/9) malam, Joko Sutrisno yang sudah berstatus terpidana diamankan di sebuah rumah di Jalan Matoa Raya Nomor 18, Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Penangkapan tersebut merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor: 1559 K/ Pid.Sus / 2012 tanggal 18 Oktober 2012 yang menghukum Joko Sutrisno tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Joko Sutrisno yang bergelar Doktor dihukum karena terbukti korupsi terkait kegiatan Lomba Keterampilan Siswa (LKS) SMK XVII Tahun 2009 dan Pameran SMK tahun 2009 pada Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,838 miliar.
Dikatakan Leo demikian biasa disapa bahwa tim jaksa eksekutor Kejati DKI Jakarta sebenarnya sudah melayangkan panggilan secara patut terhadap terpidana yang bertempat tinggal di Apartemen Permata, Jalan Palmerah Selatan No.20 Jakarta Selatan.
Namun, tuturnya, karena terpidana tidak datang memenuhi panggilan dari tim jaksa eksekutor akhirnya dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sampai kemudian berhasil diamankan hari ini
“Terhadap terpidana Joko Sutrisno rencananya Rabu (8/9) besok akan dibawa ke Jakarta oleh Tim Jaksa eksekutor,” kata Leo seraya kembali menghimbau kepada para DPO untuk menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. “Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ujarnya.(muj)