JAKARTA (Independensi.com) – Buron korupsi proyek penerangan jalan umum di Kota Manado, Sulawesi Utara terpidana Paulus Iwo berhasil diringkus Tim Tabur Kejaksaan, Selasa (21/9) sekitar pukul 08.50 WIB setelah hampir tiga tahun buron.
Paulus Iwo ditangkap Tim Tabur gabungan Kejaksaan Negeri Manado dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur saat berada di rumahnya di Jalan Pulo Nangka Timur III/C RT 8 Kelurahan Pulo Gadung, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan setelah diamankan terpidana kini dititipkan sementara di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Selanjutnya Rabu (22/9) besok terpidana akan dibawa ke Manado, Sulawesi Utara dengan menggunakan pesawat dalam rangka eksekusi,” kata Leo demikian biasa disapa, Selasa (21/9).
Penangkapan Direktur PT Triofa Perkasa Paulus Iwo mengacu putusan Mahkamah Agung Nomor 1768 K/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2018 yang menghukumnya enam tahun penjara, denda Rp200 juta serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp2,443 miliar .
Hukuman dijatuhkan setelah MA menyatakan terpidana terbukti korupsi bersama-sama dengan Robert Hendry Wowor selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Lucky Alfredo Martolomius Dandel selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Ariyanti Marolla selaku Kuasa Direksi PT Subota International Contractor.
Modusnya mereka telah bekerjasama dalam penentuan pemenang lelang proyek penerangan jalan umum pada Dinas Tata Kota Manado tahun anggaran 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp9,664 miliar.
Pemenangnya adalah PT Subota International Contractor dimana terpidana telah meminjam perusahaan tersebut untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Padahal, kata Leo, jaminan lelang yang dimasukkan dalam dokumen lelang palsu. Selain itu dalam pelaksanaan pekerjaan terpidana telah mengubah spesifikasi baterai.
“Seharusnya dipasang merk Best Solution Batery (BSB) 12 V –120 Ah. Tapi diubah menjadi BSBp 120 Ah Bull Power yang dibeli dari China dan tidak dilengkapi SNI serta belum di uji laboratorium,” tuturnya.
Dikatakannya juga kekuatan hanya 3-6 jam sehari, sedangkan dalam kontrak disyaratkan 10 jam per hari dan sampai kontrak berakhir tanggal 30 Desember 2014 pekerjaan tidak selesai.
“Namun dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Tahap I sebagai tanda bahwa Terpidana telah menyelesaikan pekerjaan 100 persen. Sehingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp3 miliar,” ujar Leo.
Dia menyebutkan sebenarnya terpidana sudah dipanggil secara patut oleh tim jaksa eksekutor Kejari Manado untuk dieksekusi berdasarkan putusan MA.
“Tapi terpidana tidak pernah memenuhi panggilan tim jaksa eksekutor hingga dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) sampai kemudian ditangkap hari ini,” tutur Leo.
Dia pun kembali menghimbau kepada para buronan yang menjadi DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. “Karena tidak ada tempat yang nyaman bagi para buronan.”(muj)