JAKARTA (Independensi.com) – Tim tangkap buronan Kejaksaan kembali meringkus seorang buronan korupsi yang berkomplot membobol Bank Mandiri cabang Prapatan, Jakarta Pusat sebesar Rp120 miliar pada tahun 2002.
Buronan yang sudah berstatus terpidana tersebut yakni Andre Nugraha Achmad Nouval ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/9) malam sekitar pukul 22.45 WIB.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak biasa disapa Leo mengungkapkan, Jumat (24/9) terpidana yang selama ini menjadi buronan Kejati DKI Jakarta berhasil diamankan di Mustika Jaya, Bekasi Timur, Jawa Barat.
Penangkapan tersebut mengacu putusan Mahkamah Agung Nomor : 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006 yang menyatakan terpidana terbukti turut serta korupsi dengan cara melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara atau Bank Mandiri cabang Prapatan sebesar Rp120 miliar.
“Terpidana pun dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta,” kata Leo seraya menyebutkan terpidana sebenarnya sudah dipanggil secara patut oleh tim jaksa eksekutor guna dieksekusi.
“Tapi karena tidak pernah datang memenuhi panggilan, kemudian yang bersangkutan dimasukan dalam daftar pencarian orang atau DPO sampai ditangkap Kamis kemarin,” ungkapnya.
Sementara itu sepekan sebelumnya atau tepatnya, Kamis (16/9) pekan lalu Tim tabur Kejagung bersama Kejari Bandung menangkap buronan korupsi Ir Aryo Santigi Budihanto yang juga terlibat kasus yang sama dan dihukum selama 10 tahun penjara.
Aryo Santigi yang sama-sama buron dengan Andre Nugraha selama 15 tahun ditangkap saat sedang berada di Jalan Gatot Subroto Nomor 40, Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.
Leo pun kembali menghimbau kepada seluruh buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. “Karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan,” tegasnya.(muj)