Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.(foto/muj/independensi)

Cari Tersangka Kasus PT AMU, Kejagung Periksa Tiga Pejabat PT Askrindo

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Guna mencari tersangka kasus dugaan korupsi di PT Askrindo Mitra Utama (AMU) yang kini sedang disidik, Kejaksaan Agung kembali memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, Senin (4/10)

Kali ini saksi yang datang dan memenuhi panggikan untuk diperiksa di Gedung Pidsus, Kejagung, Jakarta sebanyak tiga orang. Salah satunya yaitu S selaku mantan Direktur SDM PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) induk usaha dari PT AMU.

Sedangkan dua saksi lainnya yaitu ETK selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi/ Mantan Kepala Divisi Manajemen dan A selaku Pimpinan Wilayah I PT. Askrindo Jakarta Cikini.

“Ketiganya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT AMU tahun anggaran 2016-2020,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak biasa disapa Leo, Senin (4/10) malam.

Sebelumnya pada Rabu (29/9) pekan lalu tim jaksa penyidik juga telah memanggil dan memeriksa dua mantan pejabat dari PT Askrindo yaitu saksi KMH mantan Kepala Divisi Asuransi Umum dan saksi HM mantan Kepala Divisi Asuransi Kredit.

“Para saksi diperiksa terkait apa yang saksi dengar, lihat dan alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang dugaan korupsi yang terjadi di PT AMU,” tutur Leo seraya menyebutkan pemeriksaan terhadap para saksi dengan tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat.(muj)