PENGOSONGAN LAHAN: Kondisi lahan seluas 36.116 meter aset PT Pelindo II cabang Sunda Kelapa di Jalan Muara Baru Apron Pos VI Pelabuhan Sunda Kelapa setelah dilakukan pengosongan lahan dengan melakukan pembongkaran 25 bangunan di atasnya.(ist)

PT Pelindo II Apresiasi Kejari Jakut Berhasil Selamatkan Asetnya Senilai Rp251 M

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui tim Jaksa Pengacara Negara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JPN Datun) kembali berhasil menyelamatkan aset PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II senilai Rp251 miliar.

Aset yang berhasil diselamatkan kali ini berada di kawasan PT Pelindo II cabang Sunda Kelapa. Berupa lahan seluas 36.116 meter yang terletak di Jalan Muara Baru Apron Pos VI Pelabuhan Sunda Kepala, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Lahan yang sempat dikuasai pihak ketiga tersebut, termasuk dalam sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 2/Penjaringan, Jakarta Utara atas nama PT Pelindo II cabang Sunda Kelapa.

Sementara atas keberhasilan Kejari Jakarta Utara dalam menyelamatkan asetnya,  pihak PT Pelindo II cabang Sunda Kelapa menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih.

Ucapan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 29 September 2021 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan, Kasi Datun Dody Witjaksono serta Tim JPN pada bidang Datun.

Kajari Jakarta Utara I Made Sudarmawan melalui Kasi Datun Dodi mengatakan kepada Independensi.com, Selasa (12/10) keberhasilan penyelamatan aset PT Pelindo tersebut melalui sidang gugatan perdata di pengadilan.

“Pihak PT Pelindo II cabang Sunda Kelapa diwakili JPN bidang Datun Kejari Jakut selaku kuasa hukum selama sidang,” kata Dodi seraya menyebutkan gugatan perdata tersebut akhirnya dimenangkan PT Pelindo II cabang Sunda Kelapa.

“Kemudian ditindaklanjuti pengosongan lahan dengan membongkar sebanyak 25 bangunan yang berada di lahan HPL2/Penjaringan, Jakarta Utara dimana Tim JPN turut melakukan pendampingan hukum,” tuturnya.

Pembongkaran tersebut mengacu putusan Mahkamah Agung Nomor 1176/K/PDT/2018 tanggal 4 Juni 2018 jo putusan Pengadilan Tinggi Jakarta NomorL 571/PDT/2016/PT.DKI tanggal 3 Januari 2017 jo putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 251/PDT/G/2015/PM.JKT.Utr tanggal 2 Februari 2016.

Berdasarkan putusan tersebut pihak ketiga yang kalah melawan PT Pelindo II cabang Sunda Kelapa juga dihukum membayar denda sebesar Rp929 juta, sehingga menjadi penambahan pendapatan bagi cabang Pelabuhan Sunda Kelapa.(muj)