Terpidana kasus penipuan jual beli tanah The Kristiandra (dua dari kanan) yang ditangkap Tim Tabur bidang Intelijen dan jaksa eksekutor Kejari Jakarta Utara.(ist)

Tim Tabur Kejari Jakut Tangkap Buronan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Tim tangkap buronan bidang Intelijen dan jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berhasil menangkap buronan kasus penipuan jual beli tanah atas nama The Kristiandra, Jumat (15/10).

Tim tabur menangkap The Kristiandra yang sudah berstatus terpidana di Sunter Garden Blok B9 Nomor 11 Sunter Agung Jakarta Utara sekitar pukul 09.00 WIB.

“Saat diamankan terpidana bersikap kooperatif dengan tidak melakukan perlawanan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan Jumat (15/10).

Dia menyebutkan terpidana diamankan berdasarkan surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P.48) Nomor : PRIN-527/M.1.11/Eoh.3/04/2021.

Selain itu mengacu putusan Mahkamah Agung Nomor : 326 K/PID/2021 tanggal 22 Maret 2021 yang menyatakan terpidana terbukti bersalah melakukan penipuan atau melanggar pasal 378 KUHP.

Kepala Seksi Intelijen M Sofyan Alam Iskandar menambahkan setelah diamankan terpidana yang dihukum dua tahun enam bulan penjara dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Namun sebelum dieksekusi, tutur Sofyan, terpidana lebih dahulu dibawa ke Kantor Kejari Jakarta Utara untuk kepentingan administrasi dan melakukan tes swab dengan hasil negatif.(muj)