Kapal Phinisi Nusantara salah satu barang rampasan negara dari kasus PT Asuransi Jiwasraya yang dalam waktu dekat akan dilelang PPA Kejagung melalui KPKLN.(ist)

Kejagung Proses Lelang Aset Terpidana Jiwasraya yang Dirampas untuk Negara

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung hingga kini belum menyetor ke kas negara dari aset-aset para terpidana kasus PT Asuransi Jiwasraya yang akan dilelang setelah disita dan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan terhadap aset-aset para terpidana tersebut masih dalam proses lelang dan sedang berjalan appraisal dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Karena jumlah barang yang akan dilelang sangat banyak. Kurang lebih 1.200 item yang berada di berbagai daerah di seluruh Indonesia,” ungkap Leonard, Senin (18/10) saat  menanggapi pemberitaan Kejagung telah menyetor Rp11,697 miliar ke kas negara dari kasus PT Asuransi Jiwasraya.

Dia menyebutkan juga belum dilaksanakannya lelang terkait dengan waktu maupun anggaran pelaksanaan eksekusi lelang terhadap barang-barang  sitaan yang dirampas untuk negara tersebut.

Sementara Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung Elan Suherlan mengatakan pihaknya memang akan segera melelang ribuan item barang rampasan negara dari kasus PT Asuransi Jiwasraya.

“Tapi sampai saat ini barang rampasan negara dari kasus Jiwasraya yang siap dilelang baru satu item yaitu kapal Phinisi Nusantara,” kata Elan kepada Independensi.com belum lama ini.

Dikatakannya kapal Phinisi yang akan dilelang PPA Kejagung melalui KPKLN setempat berada di dermaga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. “Kita siap lelang karena dari KPKPL setempat sudah turun perhitungan mengenai nilai barang kapal Phinisi yang akan dilelang,” ucap Elan.

Seperti diketahui Kejaksaan Agung dalam proses penyidikan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya telah menyita ribuan aset dari sejumlah tersangka dan kini terpidana karena putusannya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Aset-aset yang disita baik barang-barang bergerak seperti mobil mewah, perhiasan dan saham. Serta barang tidak bergerak berupa tanah, bangunan, apartemen, properti dan pertambangan. Penyitaan aset-aset dari para terpidana untuk menutupi kerugian negara dari kasus Jiwasyara yaitu sebesar Rp16,8 triliun.

Dalam kasus Jiwasraya dua terpidana yaitu Benny Tjokrosaputro (Komisaris PT Hanson International) dan Heru Hidayat (Komisaris Utama PT Trada Alam Mineral) dihukum masing-masing seumur hidup.

Sementara Hendrisman Rahim (mantan Dirut Jiwasraya), Hary Prasetyo (mantan Direktur Keuangan Jiwasraya) dan Joko Hartono Tirto (Direktur PT Maxima Integra) dihukum masing-masing 20 tahun penjara. Sedangkan Syahmirwan (mantan Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya) dihukum 18 tahun penjara.(muj)