Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Korupsi KMK Bank Sumsel di Jakarta

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Tim Tangkap buronan Intelijen Kejaksaan Agung kembali menunjukan kinerjanya dengan berhasil menangkap buronan ketiga pada awal tahun 2021 yaitu Augustinus Judianto bin Andiklas di Jakarta, Selasa (5/1) malam.

Augustinus yang sudah berstatus terpidana kasus korupsi Kredit modal kerja (KMK) pada Bank Sumsel ditangkap saat berada di sebuah rumah di Jalan Widya Chandra VIII Kaveling 34, Jakarta Selatan sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Selasa (5/1) malam, dalam penangkapan itu Tim Tabur Kejagung dibantu Tim Tabur Kejati Sumatera Selatan dan Kejari Jakarta Selatan.

“Saat ditangkap terpidana tidak melakukan perlawanan,” kata Leonard seraya menyebutkan Augustinus Judianto sebelumnya berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 2515/K/Pid.Sus/2020 tanggal 14 September 2020 dinyatakan terbukti korupsi KMK pada Bank Sumsel.

“Dia pun dihukum delapan tahun penjara dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 miliar. Tapi jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ucap Leo demikian biasa disana.

Leo mengungkapkan penangkapan terhadap terpidana Augustinus adalah yang kedua pada hari Selasa (5/1) setelah Tim Tabur Kejagung menangkap terpidana Sebastian Hutabarat, DPO dari Kejati Sumatera Utara sekitar pukul 09.30 WIB.

Dia menyebutkan Sebastian terpidana satu bulan penjara terkait kasus penistaan ditangkap saat sedang berjualan pizza di Jalan Lintas Tarutung Balige, Toba Samosir.

Terpidana kasus penistaan Sebastian Hutabarat saat ditangkap Tim Tabur Keiaksaan sedang berjualan Pizza.(ist)

Penangkapan yang dibantu Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Samosir tersebut, kata Leo, untuk melaksanakan putusan pengadilan Tinggi Medan Nomor: 167/Pid/2020/PT.MDN tanggal 8 April 2020.

“Sebelumnya terpidana secara patut telah dipanggil tiga kali oleh Jaksa eksekutor. Namun tidak pernah dipenuhi hingga akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO dan kemudian ditangkap,” ucap Leo.

Juru bicara Kejagung ini pun mengimbau kepada seluruh buronan Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Karena melalui program Tabur atau tangkap buronan kami akan terus memburu mereka yang buron. Sehingga tidak ada tempat yang nyaman bagi para buronan atau DPO,” kata Leo.(muj)