JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung sudah selesai menyelidiki kasus dugaan penyelundupan emas dari Singapura ke Indonesia melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta, Banten.
Namun belum diputuskan apakah kasus dugaan penyelundupan emas yang diungkap anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan akan ditingkatkan dari tahap penyelidikan kepada tahap penyidikan.
“Tapi pada prinsipnya penyelidikan kasus dugaan penyelundupan emas tersebut sudah selesai,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi, Rabu (20/10).
Supardi mengakui dalam tahap penyelidikan pihaknya telah mengumpulkan data-data dari sejumlah pihak. Antara lain dari pihak swasta, BUMN PT Aneka Tambang serta dari Bea dan Cukai.
“Dalam rangka pengumpulan data-data yang kita perlukan, pihak-pihak tersebut memang kita panggil ke Kejaksaan Agung,” kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini.
Kasus dugaan penyelundupan emas dari Singapura seperti diketahui diungkap anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung Burhanuddin di DPR RI, Senin (14/7).
Arteria pun mendesak Kejagung mengusut secara tuntas kasus importasi emas senilai Rp47,1 triliun yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp2,9 triliun.
“Ini ada maling terang-terangan pak,” ucapnya di depan Jaksa Agung. Dia pun menyebutkan modusnya dengan memberitahukan dengan tidak benar atau memanipulasi Harmonise System (HS) Quoete.
“Sehingga tidak dikenai bea masuk impor lima persen dan pajak penghasilan impor 2,5 persen dengan potensi kerugian negaranya sebesar Rp2,9 triliun dan ini bukan uang kecil disaat kita lagi susah,” ucap politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini.(muj)