JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung masih akan memanggil kembali sejumlah saksi dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang diperiksa karena diduga menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI.
“Kami akan panggil lagi. Tapi kapan para saksi tersebut dipanggil dan diperiksa akan dijadwalkan lagi,” kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Supardi kepada Independensi.com, Sabtu (23/10).
Supardi menyebutkan para saksi tersebut sebenarnya memenuhi panggilan untuk diperiksa pada Kamis (21/10) lalu. “Tapi saat diperiksa mereka tidak mau memberi keterangan kepada penyidik.”
Alasan para saksi, ungkap dia, antara lain karena belum ada tersangka maupun kerugian negaranya. “Selain ada alasan-alasan lain,” ujarnya.
Namun dia belum memutuskan apakah perbuatan para saksi termasuk menghalang-halangi penyidikan. “Masih akan kita dalami lagi,” ucap mantan Kajari Jakarta Selatan ini.
Kejagung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus pada Kamis (21/10) lalu memeriksa sembilan saksi dengan empat saksi diantaranya diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.
“Sedangkan lima saksi lainnya diperiksa karena menghalang-halangi penyidikan dan tidak mau memberi keterangan,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Ke limanya yaitu ML selaku mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI dan AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta tahun 2016-2018.
Kemudian saksi NH selaku mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI tahun 2017-2018, CTGS selaku Eks Relationship Manager Divisi Unit Bisnis tahun 2015-2020 pada LPEI Kanwil Surakarta dan IS selaku mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI tahun 2016-2018.
Adapun empat saksi yang diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit dari LPEI yaitu AT selaku Kepala Departemen LPEI periode 2012 hingga 2016, MS selaku Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II pada LPEI Periode 2014 hingga 2017, TR selaku Kepala Departemen UKM LPEI periode tahun 2010 hingga 2014 dan PSNM selaku mantan Kepala Departemen UKM LPEI periode 2015 hingga April 2018.
Leo demikian biasa disapa menyebutkan pemeriksaan para saksi untuk menemukan fakta hukum tentang dugaan korupsi yang terjadi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI.
“Para saksi tersebut diperiksa terkait apa yang saksi dengar, alami dan lihat sendiri,” ucap juru bicara Kejagung ini.(muj).