JAKARTA (Independens.com) Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo, Usman Kansong mengungkapkan terdapat beberapa unsur di dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi, antara lain pengelolaan data dan informasi, penyampaian informasi, serta perlindungan data dan informasi.
“Tugas tersebut tidak ringan, namun bukan tidak mungkin dilaksanakan,” kata Usman saat memberikan sambutan dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Produksi dan Diseminasi Konten, serta Pengelolaan Media Komunikasi Publik, di Bali, Kamis (5/11).
Terkait dengan keterbukaan informasi, ia mengatakan bahwa hal ini penting karena Indonesia sudah memiliki Undang-undang Keterbukaan Informasi, dan Komisi Informasi di pusat dan daerah.
Lembaga tersebut menurutnya bertugas untuk mengawal keterbukaan informasi, dan menyelesaikan sengketa informasi antara pemerintah dengan masyarakat.
“Sebagai badan publik kita berkewajiban untuk membuka informasi sejauh informasi itu bermanfaat dan tidak termasuk dalam informasi yang dikecualikan misalnya, menyangkut rahasia negara dan rahasia pertahanan, keamanan. Hal ini harus kita lindungi, termasuk di dalamnya adalah data pribadi,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Kominfo dan DPR terus mendiskusikan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Bulan ini sudah dibuka kembali lagi pembahasan terkait RUU PDP dan tahun depan kita sudah memiliki UU PDP.
Dia juga berharap dengan adanya kegiatan ini para pengelola informasi bisa semakin matang dan piawai dalam mengolah informasi. “Karena informasi adalah sesuatu yang dengannya kita bisa mengambil kebijakan.
Tanpa informasi, tanpa dokumentasi, tanpa data maka kebijakan yang kita ambil bisa salah,” kata Usman.
Acara yang berlangsung secara luring dan daring ini turut mengundang Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten/Kota Se-Indonesia, dan dapat disaksikan secara live melalui aplikasi Zoom Meeting dan kanal YouTube Ditjen IKP Kominfo.
Bimtek ini digelar dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan informasi dan komunikasi publik di lingkungan Pemerintah Daerah.
Narasumber yang hadir memberikan materinya antara lain Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Dr. Ida Bagus Sutresna, serta para praktisi komunikasi Dr. Emilia Bassar dan Dian Agustine.
Ida Bagus Sutresada mengungkapkan bahwa informasi publik harus disampaikan agar masyarakat dapat memanfaatkan program-program pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah, maka harus ada komunikasi di dalamnya.
Komunikasi menurutnya berarti harus ada interaksi, sehingga apa yang dibutuhkan oleh masyarakat dapat difasilitasi oleh pemerintah agar dapat menunjang sebuah kegiatan.
“Ketika kita melakukan komunikasi dengan masyarakat, maka dibutuhkan informasi. Selanjutnya, informasi inilah yang akan kita olah agar dapat dilakukan sebuah evaluasi. Sehingga apa yang jadi tujuan oleh pemerintah dapat terlaksana untuk masyarakat,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan jika hal tersebut adalah yang mendasari mengapa kita harus melakukan sebuah produksi dan diseminasi konten, serta pengelolaan media komunikasi publik.
Emilia Bassar menjelaskan bahwa dalam menyusun strategi komuniasi kita perlu menetapkan tujuan komunikasi yang terukur secara smart, lalu panduan untuk semua program komunikasi yang spesifik, serta efektifitas dalam menyampaikan pesan kepada target khalayak dengan menggunakan media yang tepat.
ada empat fungsi komunikasi dalam pengelolaan khususnya di media yaitu untuk menginformasikan, mendidik, menghibur dan mempengaruhi. Adapun dalam strategi komunikasi terdapat lima tahap penetapan yang harus diperhatikan seperti, memilih dan menetapkan komunikator, menetapkan target sasaran, menyusun pesan, memilih media komunikasi dan yang terakhir harus selalu dilakukan adalah tahap evaluasi.
“Komunikator merupakan kunci dan kendali atas seluruh aktivitas komunikasi. Peran komunikator sangatlah penting dalam aktivitas komunikasi, maka sebagai komunikator harus terampil dalam berkomunikasi”, jelas Dian.
(hpr)