JAKARTA (Independensi.coM) – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembobolan Bank Jatim cabang Jakarta sebesar Rp107 miliar melalui penerbitan bank garansi (BG) atas nama PT Duta Cipta Pakarperkasa (DCP), Rabu (10/9).
Dua tersangka diantaranya dari pihak Bank Jatim yaitu HPS mantan pimpinan Bank Jatim cabang Jakarta dan LK mantan PGS pimpinan Bank Jatim cabang Jakarta yang juga pimpinan Bank Jatim cabang pembantu Kelapa Gading Tahun 2018-2019.
“Sedangkan satu tersangka lain yaitu K selaku perwakilan PT DCP,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Abdul Qohar Affandi kepada wartawan dalam jumpa pers di Kejati DKI Jakarta, Rabu (10/11).
Abdul Qohar menyebutkan ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari. “Terhitung mulai tanggal 10 November hingga 29 November 2021,” ujarnya,
Dikatakannya terkait modus para tersangka yaitu dalam penerbitan BG atas nama PT DCP di Bank Jatim cabang Jakarta yang diajukan tersangka K tidak sesuai ketentuan atau tidak memenuhi syarat-syarat.
“Antara lain PT DCP memiliki resiko kolektabilitas 5 (macet) dalam hal pembayaran, serta penerbitan bank garansi tidak didukung Asuransi,” tutur Aspidsus didampingi Kasipenkum Ashari Syam.
Begitupun, ungkap dia, cash coreteral atau jaminan tidak sampai 100 persen. “Namun tetap diproses atau dilanjutkan atas perintah dari tersangka LK dan Tersangka HPS,” ujarnya.
Masalahnya, kata dia, perjanjian antara Bank Jatim dengan Asuransi telah berakhir tanggal 23 Maret 2019 sebelum Bank Garansi ke-2 keluar. Begitupun, ungkap dia, Cash Coreteral atau Jaminan tidak sampai 100 persen. “Namun tetap diproses atau dilanjutkan atas perintah dari tersangka LK dan Tersangka HPS,” ujarnya
Perbuatan keduanya menyalahi ketentuan Kep. Direksi Bank Jatim Nomor SK : 057/296/ DIR/PGP/PMK/KEP tgl 25 September 2018 Bab IX tentang Penerbitan Bank Garansi. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan menguntungkan PT DCP sebesar Rp107 miliar.
Abbdul Qohar menyebutkan atas perbuatan tersebut kedua tersangka HPS dan LK menerima uang (kick back) dari penerbitan BG Jaminan Uang Muka Bank Jatim yang menyalahi ketentuan sebesar Rp2,618 miliar.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka HPS dan LK yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 serta Pasal 11 dan pasal 12 huruf b jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pasal yang disangkakan untuk tersangka K yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 serta pasal 5 ayat (1), pasal 13 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(muj)