Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.(foto/muj/independensi)

Kasus LPEI, Tiga Debitur Dicecar Soal Penerimaan Fasilitas Pembiayaan 

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung kembali memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Tiga dari empat orang saksi yang diperiksa melalui tim jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung adalah pihak debitur LPEI yang mendapatkan fasilitas pembiyaan dari LPEI.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Rabu (10/11) malam ketiga saksi yaitu WW pengurus CV Lancar Jaya, DC pengurus CV Berkat Sejahtera dan T selaku Direktur PT Schneider Electric.

“Satu orang saksi lainnya yang diperiksa dari pihak LPEI yaitu YS selaku Kepala Divisi HRBP Recruitment LPEI,” kata Leo demikian biasa disapa.

Dia menyebutkan untuk ketiga saksi dari pihak debitur yaitu W, DC dan T diperiksa terkait penerimaan fasilitas pembiayaan dari LPEI “Sedang saksi YS dari LPEI diperiksa terkait kapasitas masing-masing tersangka,” ucap Leo.

Dikatakannya pemeriksaan terhadap para saksi tersebut untuk menemukan fakta hukum tentang dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI.

“Para saksi tersebut diperiksa sesuai dengan apa yang saksi dengar, lihat dan alami,” kata mantan Wakil Jaksa Tinggi Papua Barat ini.

Dalam kasus LPEI pihak Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka. Namun kasusnya belum terkait dengan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional LPEI.

Tapi para tersangka dianggap telah menghalang-halangi penyidikan dengan tidak mau memberikan keterangan. Atau memberi keterangan tidak benar dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaran pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI tahun 2013-2019.

Dari ketujuh tersangka tersebut, enam diantaranya dari pihak LPEI. Yakni tersangka IS mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI Tahun 2016-2018, NH mantan Kepala Departemen Analisa Resiko Bisnis II LPEI Tahun 2017-2018 dan EM mantan Kepala Kantor Wilayah Makassar LPEI Tahun 2019-2020.

Kemudian CRGS mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis Tahun 2015-2020 pada LPEI Kanwil Surakarta, AA mantan Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta tahun 2016-2018 dan ML mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI. Sedangkan saksi RAR pegawai Manager Resiko PT. BUS Indonesia.(muj)