JAKARTA Independensi.com) – Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng yakni DKP segera diadili dalam kasus dugaan korupsi terkait gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang disidik Kejaksaan Tinggi Bali.
Guna menyidangkan kasus tersebut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo akan turun langsung memimpin dengan bertindak sebagai Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Ya Aspidsus Pak Agus Eko Purnomo menjadi Ketua Tim Jaksa Penuntut Umumnya untuk menyidangkan kasus tersangka DKP,” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto kepada Independensi.com, Selasa (16/11).
Luga menyebutkan tim JPU sebelumnya pada Senin (15/11) sore sekitar pukul 18.00 WITA telah menerima penyerahan tersangka berikut dengan barang-bukti dari tim jaksa penyidik pidana khusus.
Adapun tersangka, tuturnya, tetap ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan hingga 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 15 November setelah pada tahap penyidikan juga ditahan.
Kasus yang menjerat mantan Sekda Kabupaten Bulelang ini terkait dugaan menerima sejumlah uang atau gratitifikasi dalam kaitannya dengan pembangunan Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng.
Selain itu dalam pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang dan penyewaan lahan tanah desa Yeh Sanih dengan jumlah uang kurang lebih Rp16 miliar.
Pasal yang disangkakan kepada DKP yaitu melanggar pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf a atau huruf b atau huruf g Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Selain itu DKP juga disangka melanggar pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(muj)