JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ungkap kasus dugaan korupsi pembobolan Bank DKI Jakarta sebesar Rp39 miliar dan sekaligus menjebloskan tiga tersangkanya ke dalam Rutan, Selasa (16/11) malam.
Dua dari ketiga tersangka tersebut diantaranya dari pihak Bank yaitu MT selaku Pimpinan Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke dan JP selaku Pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau.
“Satu lagi tersangka yakni RI selaku Direktur Utama PT Broadbiz Asia,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga kepada wartawan, Selasa (16/11) malam.
Bima menyebutkan ketiganya merupakan tersangka dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) tunai Bertahap dari Bank DKI kepada PT Broadbiz Tahun 2011 sampai 2017.
Modusnya antara lain, kata dia, adanya pemalsuan data terhadap debitur. “Karena debitur pada kenyataannya tidak pernah mengajukan kredit ke Bank DKI,” ungkapnya.
Selain itu, tutur Bima, tidak adanya jaminan atas KPA Tunai Bertahap yang dikucurkan Bank DKI, sehingga Kredit KPA Tunai Bertahap menjadi macet.
“Sedangkan pihak Bank DKI tidak mempunyai agunan untuk pemulihan atas KPA Tunai,” kata mantan Kasubdit Tipikor dan TPPU pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung ini.
Adapun para tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 16 November hingga 5 Desember 2021 berdasarkan Surat perintah penahanan Kajari Jakarta Pusat Nomor 775, Nomor 776 dan Nomor 777/M.1.10/Fd.1/11/2021 tanggal 16 November 2021.
Untuk tersangka RI dan MT ditahan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Sedangkan tersangka JP ditahan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Sebelum dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.(muj)