JAKARTA (Independensi.com) – Meskipun sesama Badan Usaha Milik Negara (BUMN), namun PT Pelabuhan Indonesia II cabang Pelabuhan Sunda Kelapa maupun PT Perikanan Nusantara kini sama-sama bersengketa memperebutkan sebuah lahan.
Lahan yang diperebutkan kedua BUMN tersebut seluas 7.893,94 meter dengan lokasi di Jalan Lodan Raya Nomor 1, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Sam mengatakan, Kamis (25/11) guna menyelesaikan masalah lahan tersebut pada hari ini di Aula Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dilakukan mediasi antara keduabelah pihak.
Terutama, kata Ashari terkait penggunaan tanah seluas 7.893,94 meter yang telah habis masa sewanya pada tanggal 31 Desember 200 sesuai dengan perjanjian Nomor : HK.566/1/7/C.Pska-01, tanggal 27 Februari 2001.
Dalam perjanjian tersebut antara lain tercantum dalam pasal 14 ayat 1 perjanjian bahwa penggunaan tanah akan berakhir tanggal 31 Desember 2003.
Namun pihak PT Perikanan Nusantara belum bersedia mengembalikan tanah yang disewa dengan alasan sudah tercatat dalam aset mereka.
“Mediasi selanjutnya akan diadakan pada 2 Desember 2021,” kata Ashari seraya menyebutkan dalam mediasi PT Pelindo II cabang Sunda Kelapa diwakili Tim Jaksa Pengacara Negara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Jakarta Utara.
Hal tersebut, tuturnya, sesuai Surat Kuasa Khusus Nomor : HK.03/9/11/1/B2/GM/C.Pska-21, tanggal 9 Nopember 2021.(muj)