JAKARTA (Independensi.com) – Buronan kasus dugaan korupsi perluasan jaringan listrik pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat tahun anggaran 2010 berhasil dicokok Tim tangkap buronan Kejaksaan, Kamis (25/11) sekitar pukul 18.35 WIB.
Buronan tersebut yakni BT
Direktur PT Fourking Mandiri ditangkap Tim Tabur gabungan Kejaksaan Agung dan Kejati Papua Barat di Jalan Karet Pedurenan Raya Nomor 60, Setiabudi, Jakarta Selatan setelah tiga tahun buron.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Jumat (26/11) setelah ditangkap BT yang sudah berstatus tersangka sempat dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Untuk selanjutnya tersangka diberangkatkan ke Papua Barat menggunakan pesawat pada Jumat (26/11) ini dengan mematuhi protokol kesehatan,” kata Leo demikian biasa disapa.
Dikatakannya BT sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka
berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: PRINT-03/T.13/Fd.1/10/2018 tanggal 10 Oktober 2018.
Kasusnya terkait dugaan korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi pada Kabupaten Raja Ampat tahun 2010 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,360 miliar.
Namun tersangka kemudian buron dan dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Sorong setelah dipanggil secara patut sebagai tersangka tidak pernah datang memenuhi panggilan.
Adapun tersangka BT disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (muj)