Jaksa Agung Bentuk Tim Penyidik Kasus HAM Berat di Paniai

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Upaya Jaksa Agung Burhanudin untuk memecahkan kebuntuan dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM Berat masa kini diwujudkan. Antara lain dengan membentuk Tim penyidik kasus dugaan pelanggaran HAM Berat di Paniai, Provinsi Papua.

Tim penyidik tersebut sudah mulai akan bekerja setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan oleh Jaksa Agung yang bersamaan dibentuknya Tim penyidik pada hari ini tanggal 3 Desember 2021.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (3/12) malam, mengatakan Tim penyidik kasus HAM Berat di Paniai dibentuk berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 267 Tahun 2021 tanggal 3 Desember 2021.

Selain itu untuk melakukan penyidikan sudah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan yang ditandatangani Jaksa Agung Nomor: Print-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021.

Leonard menyebutkan pertimbangan dikeluarkannya Keputusan dan Surat Perintah Jaksa Agung memperhatikan surat Ketua Komnas HAM Nomor 153/PM.03/0.1.0/IX/2021 tanggal 27 September 2021.

Surat tersebut berisi perihal tanggapan atas pengembalian berkas perkara terhadap hasil penyelidikan pelanggaran HAM Yang Berat Peristiwa Paniai Tahun 2014 di Provinsi Papua untuk dilengkapi ternyata belum terpenuhi adanya alat bukti yang cukup.

Oleh karena itu perlu dilakukan penyidikan (umum) untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang dugaan pelanggaran HAM Yang Berat yang terjadi guna menemukan pelakunya.

Leonard menyebutkan Tim penyidik beranggotakan 22 orang Jaksa senior yang diketuai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus JAM Pidsus Ali Suhartono.

Jaksa Agung Burhanuddin sebelumnya mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan hukum dengan melakukan penyidikan (umum) kasus dugaan Pelanggaran HAM Berat masa kini.

Dikatakannya kebijakan yang diambilnya selaku penyidik HAM Berat untuk memberikan kepastian dan keadilan, serta mengatasi kebuntuan yang terjadi.

“Guna juga menyempurnakan hasil penyelidikan Komnas HAM,” kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ini.(muj)