BEKASI (IndependensI.com)- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi menginformasikan kepada warga agar tetap memastikan status dokumen kependudukan aktif dengan mengecek dan scan barcode Kartu Keluarga masing-masing.
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq mencontohkan, ketika ada kendala KTP-el dinyatakan error oleh berbagai sektor pelayanan publik, yang perlu dicek adalah scan QR Code yg ada di KK untuk memastikan status dokumen aktif.
“Terkecuali disana dinyatakan dokumen tidak aktif baru silahkan mengurus ke Disdukcapil. Keterlambatan update dari lembaga layanan yang lamban mengakibatkan Disdukcapil dianggap bertanggung jawab, padahal proses pemanfaatan data Kependudukan sudah diatur oleh MOU antara Lembaga dengan Kemendagri,” kata Taufiq.
Dikatakan, ketika KTP-el berhasil dicetak maka dipastikan database sudah aktif dan terdaftar karena jika belum valid maka KTP-el, tidak bisa di cetak. Jika masih ada lembaga layanan yang menyatakan bahwa dokumen tersebut error maka silahkan warga mengajukan cetak Biodata WNI di setiap kecamatan sesuai domisili sabagai bukti keabsahan dokumen Kependudukan, ujarnya.
“Jika lembaga masih menolak maka penolakannya harus resmi dengan Surat di keluarkan dan di TTD oleh Kepala Cabang Layanan dimaksud. Demikian untuk saling memahami dan menginformasikan kepublik atau warga,” tandasnya.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, terus berinovasi untuk mempermudah masyarakat masyarakat dalam pelayanan administrasi kependudukan, tegas Taufik. (jonder sihotang)