Kejagung akan “Launching” Tiga Pedoman untuk Perkuat Fungsi bidang Intelijen

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung dalam waktu dekat akan launching atau meluncurkan tiga Pedoman untuk menunjang tugas dan fungsi dari jajarannya sebagai penegak hukum.

Jaksa Agung Burhanuddin menyebutkan ketiga pedoman tersebut antara lain Pedoman Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Senjata Api Dinas di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

“Kemudian Pedoman Nomor 20 Tahun 2021 2021 tentang Kode Etik Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia dan Pedoman Nomor 21 Tahun 2021 tentang Intelijen Penegakan Hukum,” katanya disela-sela penutupan Rapat Kerja Kejaksaan Tahun 2021, Kamis (9/12).

Dia menegaskan ketiga pedoman yang akan diluncurkan tersebut akan memperkuat dan mendukung fungsi intelijen dalam menjalankan tugas sebagai indera negara.

“Ingat intelijen bukan hanya menjadi indera Adhyaksa semata. Namun sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Intelijen Kejaksaan adalah salah satu komponan intelijen negara, khususnya dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.

Oleh karena itu dia mengharapkan jajaran intelijen dapat segera mengimplementasikan fungsi strategisnya secara baik dan proposional.

                                                                                               Pemulihan Ekonomi Nasional

Dibagian lain Jaksa Agung juga kembali mengingatkan jajarannya bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kinerja Pemerintah, masih menyasar target pemulihan ekonomi dan reformasi struktural.

Masalahnya, kata dia, sasaran target pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan reformasi struktural masih menjadi agenda utama Pemerintah dalam recovery process menghadapi pandemi Covid 19.

“Dimana penguatan peran institusi Kejaksaan mengartikulasikan kepercayaan pemerintah dalam mengawal dan mendampingi proses PEN sangat ditentukan profesionalisme dan integritas aparaturnya,” ujar dia.

Mendasari hal itu Jaksa Agung minta jajarannya menjadikan integritas dan profesionalitas sebagai standar minimum seorang insan Adhyaksa dalam menjalankan tugas dan kewenangan.

Kemudian optimalkan pengembalian aset negara dapat menjadi tambahan penerimaan negara bukan pajak yang sangat diperlukan dalam merealisasikan program pembangunan khususnya di bidang hukum.

Selain itu tingkatkan soliditas untuk menciptakan sinergi antar bidang secara harmonis guna kesatuan dan sinkronisasi tata pikir, tata laku dan tata tindak dalam pelaksanaan tugas.

“Ciptakan penegakan hukum yang stabil dan kondusif untuk menjamin keamanan investasi yang mendukung pemulihan ekonomi, serta gunakan hati nurani dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangan,” ujarnya.

Jaksa Agung yakin dan optimis melalui ikhtiar dan ditunjang dengan semangat Undang-undang Kejaksaan yang baru disahkan akan menciptakan penguatan kelembagaan yang lebih baik.  “Guna mendorong Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang terdepan dan menjadi role model dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis,” katanya.(muj)