Kejati Sumut Dalami Alih Fungsi Kawasan Hutan oleh Mafia Tanah di Dua Kabupaten

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara masih mendalami dua kasus lain dalam alih fungsi kawasan hutan yang diduga dilakukan mafia tanah, setelah kasus yang sama di Kabupaten Langkat ditingkatkan ke penyidikan.

Kedua kasus terkait alih fungsi kawasan hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut (KGLTL) yang berada di Kabupaten Deli dan juga Kabupaten Langkat. Serta alih fungsi kawasan hutan lindung di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wismantanu mengungkapkan Tim jaksa penyelidik saat ini masih sedang bekerja untuk mengkompilasi dan menganilisis data yang ditemukan dari kedua kasus di Kabupaten Deli dan Serdang Bedagai.

“Jadi masih didalami dan belum ditingkatkan ke tahap penyidikan seperti di Kabupaten Langkat. Tapi nanti hasilnya juga segera akan kami sampaikan,” kata Wismantanu kepada Independensi.com, Sabtu (11/12).

Dia mengakui untuk kasus alih fungsi kawasan hutan Suaka Margasatwa KGLTL di Kabupaten Langkat yang sudah ditingkatkan ke penyidikan, kini dalam tahap pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Sudah banyak saksi-saksi yang kita panggil dan kita periksa melalui tim jaksa penyidik bidang pidana khusus,” kata mantan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini.

Kasus alih fungsi kawasan hutan di Kabupaten Langkat ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah Kajati Wismantanu menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 30 November 2021.

Terbitnya surat perintah penyidikan tersebut sebagai tindak lanjut hasil penyelidikan dari tim jaksa penyelidik terhadap dugaan adanya alih fungsi kawasan hutan Suaka Margasatwa di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021

                                                                                              Jadi Perkebunan Kelapa Sawit

Dalam penyelidikan Tim penyelidik menemukan adanya alih fungsi lahan seluas 120 hektar di sebagian kawasan Suaka Margasatwa KGLTL yang berada di wilayah Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Dari seharusnya hutan bakau atau mangrove diubah menjadi perkebunan kelapa sawit yang ditanami 28 ribu pohon sawit. Selain itu telah diterbitkan 60 sertifikat hak milik atas nama perorangan yang dikuasai atau dimiliki satu orang yang diduga mafia tanah.

“Modusnya menggunakan nama sebuah koperasi petani yang seolah-olah sebagai pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit tersebut,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak belum lama ini.

Sementara itu satu kasus lain yang masih didalami terkait dugaan alih fungsi kawasan hutan lindung di Kabupaten Serdang Bedagai. Diselidiki berdasarkan Surat perintah penyelidikan Nomor: Print-27/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021. (muj)