Kejari Kabupaten Cirebon Eksekusi Uang Rp27,616 M dari Terpidana George Gunawan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon eksekusi uang sebesar Rp27,616 miliar dari kasus korupsi dana bantuan Budidaya Tambak Udang tahun 2012 atas nama terpidana George Gunawan, Senin (12/12).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan uang yang dieksekusi berasal uang pengganti sebesar Rp27,416 miliar dan uang denda sebesar Rp200 juta.

“Uang tersebut merupakan sisa dari total kerugian negara sebesar Rp38 miliar yang dikompensasi dengan nilai barang yang disita sebesar Rp10,7 miliar,” ungkap Leo demikian biasa disapa.

Sebelum dieksekusi uang tersebut secara simbolis diserahkan anak dari terpidana didampingi penasehat hukumnya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin hari ini di Ruang Rapat Pusat Daskrimti Kejagung.

Karena terpidana, tutur Leo, dengan itikad baiknya telah melunasi sisa uang pengganti dan denda pada Kamis (9/12) lalu dengan memindah-bukuan uang sebesar Rp27,616 miliar ke rekening penampuan Kejari Kabupaten Cirebon.

“Selanjutnya Kajari Kabupaten Cirebon menyetorkan ke kas negara di Bank Mandiri,” ucap Leo seraya menyebutkan penyerahan uang dihadiri Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung Elan Suherlan, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Nana Mulyana, Aspidus Riyono, Kepala Biro Keuangan Sri Suhartini dan perwakilan Bank Mandiri.

                                                                                                          Hasil Kolaborasi

Leo menambahkan keberhasilan penyetoran uang pengganti dan denda tersebut adalah hasil dari kolaborasi pendampingan antara PPA Kejagung dengan Kejati Jawa Barat dan Kejari Kabupaten Cirebon.

“Dengan melakukan penelusuran aset atas permintaan pendampingan pemulihan aset dari Kejari Kabupaten Cirebon guna pemenuhan pembayaran uang pengganti dan denda atas nama Terpidana George Gunawan,” tuturnya.

Adapun kasusnya berawal ketika Ditjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2012 melaksanakan Bantuan Program Kegiatan Revitalisasi Tambak Usaha Budidaya (Demfarm) Udang.

Bantuan tersebut berupa plastik mulsa, pompa, genset, kincir, benur dan pakan dengan dana bersumber dari APBN-P untuk lokasi Demfarm pada Kabupaten Cirebon di Desa Bungko Lor Kecamatan Kapetakan seluas 245 hektar.

Kemudian PT Tambak Mas Makmur dimana terpidana menjabat sebagai Direkturnya ditunjuk menjadi mitra dalam program percontohan usaha budidaya (Demfarm) udang di Desa Bungko Lor, Kabupaten Cirebon.

Dalam program ini dibentuklah lebih kurang lima kelompok petambak yang bersedia revitalisasi tambak udang seluas 245 hektare. Namun belakangan kelompok petambak yang mendapat bantuan tersebut diketahui fiktif.

“Karena mereka bukan petambak udang melainkan karyawan terpidana,” ucap Leo seraya menyebutkan setelah berakhirnya masa kemitraan terpidana juga tidak mengembalikan barang-barang bantuan milik negara.

Dikatakan Leo akibat perbuatannya itu terpidana dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp38, 116 miliar yang  merupakan nilai bantuan pemerintah dikompensasi dengan nilai barang yang disita sebesar Rp10,7 miliar.

Sehingga berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Jawa Barat sisa uang pengganti yang harus dilunasi terpidana sebesar Rp27,416 miliar. Hal itu sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor: 2838 K/Pid.Sus/2018 tanggal 8 Januari 2019 jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor:15/TIPIKOR/2018/PT.BDG tanggal 20 Agustus 2018 jo Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 13/Pid-Sus-TPK/20178/PN.Bdg tanggal 8 Juni 2018.(muj)