Salah satu dari tiga tersangka yaitu HC selaku Direktur PT PSU 2007-2010 saat penyerahan tahap dua oleh tim jaksa penyidik kepada Tim jaksa penuntut umum.(ist)

Tiga mantan Pejabat PT PSU Segera Diadili Terkait Dugaan Korupsi Rp109 M

Loading

MEDAN (Independensi.com) – Tiga mantan pejabat di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi sebesar Rp109 miliar segera diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara.

Salah satunya yaitu tersangka HC selaku Direktur PT PSU 2007-2010. Sedangkan dua tersangka lain yaitu DS selaku Ketua Panitia Ganti Rugi dan Manager Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010 dan MSH selaku Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wismantanu melalui Kasi Penkum Yos Arnold Tarigan mengatakan ketiga tersangka berikut barang-bukti oleh tim jaksa penyidik pidana khusus telah diserahkan kepada Tim jaksa penuntut umum, Selasa (14/12)

“Penyerahan para tersangka berikut barang-bukti dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim JPU,” kata Yos Tarigan kepada Independensi.com di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Dia menyebutkan ketiganya juga tetap ditahan yaitu DS dan MSH di Rutan Tanjung Gusta. Sedangkan HC di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Wanita Klas II A Tanjung Gusta Medan.

Adapun ketiganya diduga terlibat kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Simpang Koje. Kemudian penyalahgunaan anggaran pemeliharaan Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013 dan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal tahun 2011-2019.

“Sedangkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang dilakukan akuntan publik sebesar Rp109 miliar,” tutur juru bicara Kejati Sumatera Utara ini.

Dalam proses penyidikan Tim penyidik dipimpin Aspidsus M Syarifuddin telah menyita lahan seluas 626 hektar milik PT PSU berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021.

Lahan yang berlokasi di dua Desa tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan lokasi yang dapat dikelola PT PSU. 

Pertama di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal seluas 518,22 hektar dan di Desa Kampung Baru seluas 106,06 hektar areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 Ha.

Ketiga tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.(muj)