Kejati DKI Jakarta Giliran Bidik Mafia Pelabuhan Diduga Salahgunakan Fasilitas KITE

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Setelah bidik mafia tanah dalam kasus dugaan korupsi terkait pembebasan lahan untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Cipayung, Jakarta Timur, kini giliran para mafia pelabuhan yang dibidik  Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kasusnya terkait dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas yang diberikan pemerintah yaitu Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) tanpa bea masuk dan fasilitas Kawasan Berikat Nusantara (KBN) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (14/12) mengatakan untuk menyelidiki kasus yang memenuhi kualifikasi korupsi tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Febrie Adriansyah telah menerbitkan Surat Perintah Nomor: 2973/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 14 Desember 2021.

Leonard menyebutkan adapun peristiwanya dari priode 2015 hingga 2021 berdasarkan pemberitahuan impor barang (PIB) sejumlah perusahaan ekspor-impor mengimpor barang berupa garmen ke Indonesia memakai fasilitas KITE tanpa bea masuk.

“Namun fasilitas yang diterima ternyata disalahgunakan perusahaan-perusahaan tersebut dengan cara memanipulasi data dan pengiriman barang memakai fasilitas Impor dengan tujuan ekspor,” tuturnya.

Karena, kata dia, seharusnya barang impor berupa garmen diolah menjadi produk jadi kemudian dilakukan ekspor ke luar negeri sehingga negara menerima pendapatan devisa atas ekspor tersebut.

“Tapi ternyata hal tersebut tidak dilakukan dan oleh perusahaan penerima fasilitas KITE malah menjual barang yang di impor berupa garmen di pasar dalam negeri,” ungkapnya.

Padahal, tutur dia, kemudahan itu diberikan agar perusahan ekspor-impor melakukan ekspor atas barang impor dengan tujuan negara mendapatkan pemasukan atau penerimaan dari sektor devisa.

Dikatakannya akibat menyalahi fasilitas KITE yang diberikan dengan menjual barang impor di dalam negeri tanpa ekspor, sehingga memberikan pengaruh terhadap perekonomian negara.

“Karena berkurangnya devisa ekspor serta mempengaruhi tingkat atau harga pasar di dalam negeri,” ucap juru bicara Kejaksaan Agung ini.(muj)